Akibat Reklamasi Makassar New Port, Begini Nasib Perekonomian Nelayan Kodingareng
bukabaca.id, Makassar – Proyek reklamasi pelabuhan Makassar New Port (MNP) telah menyengsarakan nelayan sekaligus merusak ekosistem laut di perairan Makassar khususnya di perairan Spermonde yang menjadi wilayah tangkap nelayan Pulau Kodingareng.
Sejak kapal PT Royal Boskalis yakni Queen of the Netherlands beroperasi menambang pasir di kepulauan Spermonde pada Februari-Agustus 2020, dampaknya perekonomian masyarakat nelayan Kodingareng saat ini mengalami kelumpuhan.
Hasil penelusuran Koalisi Save Spermonde mengidentifikasi kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang pasir PT Boskalis berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan Kodingareng yang menurun drastis. Hal ini dipengaruhi oleh keruhnya air laut akibat sebaran sedimen hasil kerukan pasir yang berdampak pada terumbu karang sebagai habitat berbagai organisme laut, rusaknya terumbu karang dapat melumpuhkan ekosistem perairan Spermonde.
“Sejak Agustus hingga Desember 2020, kami melakukan riset di Pulau Kodingareng, di mana hasilnya menunjukan bahwa kegiatan penambangan pasir laut telah merusak ekosistem laut yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan nelayan. Bahkan hingga saat ini nelayan dan keluarganya mengalami krisis keuangan tidak mampu membeli kebutuhan pokok,” jelas Muhammad Al Amin, Direktur WALHI Sulsel, Selasa (9/3/2021).
Tambang pasir laut di perairan Spermonde telah menyebabkan perubahan yang signifikan di dasar laut sehingga pola arus dan gelombang menjadi lebih besar. Hal ini mendorong terjadinya abrasi di daerah pantai nelayan, selain itu peningkatan sedimen tersuspensi telah merusak ekosistem terumbu karang sehingga menurunkan populasi ikan di sekitar perairan Spermonde.
“Saat penambangan beroperasi, bahkan hingga saat ini, populasi ikan di perairan Spermonde terutama di wilayah Copong telah menurun drastis. Padahal wilayah tersebut merupakan zona tangkap utama bagi ribuan nelayan, tidak hanya yang di Pulau Kodingareng, tetapi juga nelayan di pulau-pulau kecil lainnya,” kata Amin.
Meskipun aktivitas penambangan pasir laut telah berhenti, namun nelayan masih kesulitan melaut. Selain itu, hasil tangkapan para nelayan juga belum kembali normal seperti sebelum adanya penambangan. Penyebabnya adalah peningkatan gelombang air laut yang semakin tinggi. Serta kekeruhan air laut yang masih terjadi dan terus menyebar ke wilayah lain dan mengendap di karang.
“Sekarang kondisi di Copong itu telah berubah sejak kapal pengeruk pasir beroperasi di perairan Spermonde. Daerah tangkapan ikan sekitar Copong selalu keruh seperti air cucian beras. Para nelayan pun sangat sulit mendapatkan hasil tangkapan seperti dulu,” ungkap Aswin, Nelayan Pulau Kodingareng.
Penurunan pendapatan nelayan akibat turunnya hasil tangkapan nelayan setiap harinya terutama di masa pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi masyarakat di Pulau Kodingareng, terutama bagi para perempuan. Akibatnya sejumlah anak-anak harus putus sekolah, utang meningkat 10 kali lipat dan yang paling memprihatinkan adalah sulitnya keluarga nelayan membeli kebutuhan pokok.
Selama kurang lebih 257 hari sejak Kapal Queen of the Netherlands milik PT Royal Boskalis beraktivitas di perairan Spermonde dan melakukan penambangan pasir laut. Pihaknya mencatat total kerugian 1043 Nelayan Kodingareng yang terdiri dari nelayan bagang, pancing, jaring dan panah mencapai Rp80,4 miliar.
“Dari diskusi yang kami lakukan bersama dengan para nelayan di Pulau Kodingareng, kami mencatat bahwa selama penambangan pasir laut beroperasi di wilayah tangkap nelayan di perairan Spermonde, rata-rata kerugian nelayan pancing mencapai Rp200.000/hari, nelayan panah sebesar Rp350.000/hari, nelayan jaring Rp1.400.000/hari dan nelayan bagan sebesar Rp2.000.000/hari,” jelas Amin.
Koalisi Save Spermonde mendukung sepenuhnya perjuangan masyarakat nelayan Kodingareng yang mendesak pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir secara permanen di wilayah Kepulauan Spermonde.
Pemerintah harus melindungi hak asasi masyarakat pesisir dan ekosistem laut serta melakukan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian sosial, lingkungan dan ekonomi yang telah dialami oleh masyarakat setempat akibat kegiatan tambang pasir laut dan reklamasi proyek Makassar New Port. (*)