Akses Pendampingan Dipersulit, 6 Orang Massa Tolak Omnibus Law di Makassar Belum Bebas

waktu baca 3 menit
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar.

bukabaca.id, Makassar – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar melakukan pemantauan dan menerima pengaduan terhadap aksi demonstrasi penolak UU Cipta Kerja di sejumlah titik aksi di Makassar pada 8 Oktober 2020. Koalisi menerima aduan dari pihak keluarga, kerabat dan rekan mereka yang mengaku hilang dan ditangkap oleh Polisi dan tidak diketahui keberadannya pertanggal 09 September 2020 Pukul, 23.00 Wita.

Sebanyak 161 orang, di antaranya 106 mahasiswa, 30 orang pekerja/buruh, 25 orang pelajar/anak di bawah umur. Sedangkan dari data yang didapatkan dari pihak Polrestabes Makassar setidaknya terdapat 250 orang yang ditangkap 77 diantaranya pelajar/usia anak.

Dalam pemantauan koalisi terhadap aksi demosntrasi serta pengaduan yang masuk, Polisi melakukan tindakan menyisir dan menangkap secara membabi-buta disertai dengan kekerasan memukul, menendang saat ditangkap dan diangkut oleh polisi tak terkecuali anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar. Beberapa orang di antaranya sama sekali tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.

Sejak pukul 22.20 Tanggal 8 September 2020 Koalisi mendatangi Kantor Polrestabes Makassar untuk mencari informasi massa aksi dan warga yang dikabarkan hilang, serta berupaya memberikan akses bantuan hukum kepada mereka yang ditangkap namun ditolak dengan alasan perintah pimpinan. Bahkan mengajukan surat permintaan untuk membuka akses bantuan hukum, hingga Pukul 23.53 Koalisi ditemui AKP Supriadi Anwar untuk merespon surat permohonan akses bantuan hukum, namun tetap dilarang menemui peserta aksi yang ditangkap dengan alasan hanya boleh didampingi setelah 1×24 jam karena masih dilakukan pendataan.

Kepada bukabaca.id, tim koalisi baru mendapatkan akses menemui mereka yang ditangkap pada Tanggal 9 September 2020 pukul 15.51 WITA . Saat itu, mereka yang ditangkap dalam keadan luka-luka, lebam di wajah, mata, dan badan. Dari pengakuan engaku mendapatkan kekerasan saat penangkapan. Beberapa anak mengalami luka pukulan seperti dibagian wajah, pergelangan dan kaki. Anak mengaku bahwa sebelum ditangkap mereka tidak melakukan apa-apa, bahkan hanya duduk-duduk saja lalu tiba pihak kepolisian datang menangkap dan meninju tepat di bagian mata dan menangkap

Beberapa anak dijemput orangtua dan keluarga, lalu dilepas setelah membuat surat pernyataan bermaterai yang diserahkan kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan dan memastikan anak keluar dalam keadaan sehat.

Hingga pukul 23.59 WITA Tanggal 9 September 2020 mereka yang ditangkap selain Anak belum dilepaskan dan telah menjalani penangkapan lebih dari 1 x 24 Jam. Mereka baru dilepas secara bertahap sekitar 01.30 wita Tanggal 10 September 2020, dari informasi yang diperoleh Tim Koalisi, sebanyak 30 orang dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani Swab Test.

Hingga siaran Pers ini diterbitkan informasi yang diperoleh sebanyak 6 orang telah ditetapkan tersangka 1 di antaranya seorang perempuan. Namun tim koalisi tetap tidak diberikan akses untuk bertemu dengan mereka.

“Tim Pendamping Hukum sudah meminta ke bagian piket agar dipertemukan dengan 6 mahasiswa tersebut untuk menandatangani surat kuasa, tetapi tidak dibiarkan, dengan alasaan penyidiknya sedang tidak berada di tempat, pendamping hukum meminta memberikan nomor HP dari penyidik yang dimaksud, tapi tidak diberikan juga, hanya meminta tim kembali di hari senin,” beber perwakilan PBH, Peradi yang tergabung dalam KOBAR kepada bukabaca.id. Sabtu, (10/10/2020) malam. (Arman Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *