Akui Video Syur Miliknya, Kini Gisel dan MYD Terancam 12 Tahun Penjara
bukabaca.id, Jakarta – Telah dikabarkan pada artikel sebelumnya bahwa pihak Polisi telah resmi menetapkan artis Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video porno yang beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian juga menyebut bahwa baik Gisella Anastasia dan yang menjadi peran lawan mainnya sama-sama mengaku bahwa benar mereka adalah
sosok pasangan yang ada dalam video porno tersebut.
Atas terkuaknya kasus tersebut, kini Gisel terancam pidana penjara hingga 12 tahun, buntut jadi tersangka kasus video porno. Begitu pun lawan main Gisel dalam video itu, pria berinisial MYD.
“Paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya. Selasa, (29/12/2020).
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka Gisel juga mengaku bahwa video porno itu dibuat di sebuah hotel di Medan saat ia masih berstatus istri sah dari Gading Marten.
“Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017. Di salah satu hotel di Medan,” tutup Yusri.
Sebagai informasi, video tersebut dibuatnya di tahun 2017 lalu saat Gisel masih berstatus sebagai istri dari Gading Marten. Keduanya baru resmi bercerai pada 23 Januari 2019. Kepada polisi, Gisella Anastasia juga menyebutkan bajwa kejadian ini terjadi di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.(Ril/Dev)