Andi Jalil Muslimin Resmi Jadi Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Mappatunru: Selamat dan Semoga Amanah!

waktu baca 2 menit
(Foto: Humas Pemkab Selayar)

BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat paripurna istimewa, Jumat (20/10/2023), dengan agenda pengucapan sumpah dan janji Andi Jalil Muslimin sebagai Anggota DPRD Kepulauan Selayar PAW sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Mappatunru, dan dihadiri jajaran legislator, Sekda Kepulauan Selayar, Mesdiyono, Forkopimda, para asisten Setda Kepulauan Selayar, camat, instansi vertikal, lurah/kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan OPD Pemkab Kepulauan Selayar, serta undangan lainnya.

Sebelumnya, dalam SK yang dibacakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepulauan Selayar, Masdar J. Pratama, disebutkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah PAW ini berdasarkan surat pengusulan PAW dari DPP Partai Gerindra Nomor: 08/0167/A/DPP/Gerindra/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melalui mekanisme di KPU Kepulauan Selayar, hingga keluarnya SK Gubernur Sulsel Nomor: 1477/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kepulauan Selayar, Mesdiyono, Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali, menyampaikan ucapan selamat kepada Andi Jalil dan mengingatkan tentang arti mendalam dari sumpah/janji yang baru saja diucapkan.

Basli Ali berharap agar Andi Jalil dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, mengingat hal ini adalah langkah awal untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Mappatunru, juga menyampaikan ucapan selamat kepada Andi Jalil atas pelantikan ini. Ia berharap agar amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya atas nama pimpinan DPRD mengucapkan selamat kepada Andi Jalil Muslimin. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *