Anggota Komisi I DPRD Pangkep Kunker ke DPRD Bone, Ini yang Dibahas

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Bone – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep melakukan kunjungan kerja ke DPRD Bone, Senin (9/92021) kemarin.

Anggota DPRD Pangkep dari Komisi I, dalam kunjungan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk sharing pendapat terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) PPAS Tahun Anggaran 2021 dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan bersama Anggota dewan lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Pangkep, H.Nurdin, didampingi beberapa anggota lainnya melakukan sharing dan tanya jawab terkait KUA PPAS tahun anggaran 2021.

Yang mana hal tersebut, dikatannya untuk mengetahui sejauh mana mengoptimalisasikan pengawalan anggaran terhadap kegiatan pada OPD mitra kerja Komisi I di Kabupaten Pangkep.

Sambungnya, hal inilah yang dipertanyakan oleh H Nurdin Mappiara tentang bagaimana alurnya sistem dan pola yang dilakukan oleh DPRD Bone.

“Ini soal pokir dan RKA di DPRD Bone bagaimana mekanisme pembahasannya karena selama ini kami di DPRD Pangkep tidak pernah membahas soal RKA tersebut beda dengan Bone RKAnya selalu meraih (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar H Nurdin Mappiara.

Menanggapi hal tersebut Andi Muh Idris Rahman, Anggota Komisi II DPRD Bone, menjelaskan apa yang dilakukan Kabupaten Bone berdasarkan UU peraturan pemerintah.

“Terutama UU 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah , KUA PPAS harus di bahas oleh badan anggaran, termasuk beberapa sistem yang harus di perbaiki seperti tata kelola keuangan,” ungkapnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini juga menjelaskan bahwa kerja DPRD itu bukan kerja perasaan, tidak kerja asal maunya jangan lepas dari regulasi tetap merujuk pada UU.

“Berdasarkan UU 23 tadi Pokir memang sudah disediakan, DPRD hanya menyiapkan program lalu di mendorong melalui Pokir untuk di reses kan ke daerah-daerah kecamatan,desa dan di aspirasikan untuk masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu dirinya berpesan tolong di bahas RKAnya, karena di RKA itu ada program dan kegiatan.

“Kalau tidak dibahas RKAnya langsung ditetapkan menjadi APBD peraturan daerah, sama halnya membeli kucing dalam karung,” kata Idris.

Untuk memberi kenyamanan pendukung atau konsituen harus ada RKA nya, kalau diBone semua dibahas termasuk pokirnya.

“Tetapi tergantung dari pemerintah masing masing kalau berdasarkan pada UU memang harus disiapkan,” jelas Andi Muh Idris Alam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *