Antisipasi Virus Corona, PT. PLN (Persero) Keluarkan Surat Edaran
bukabaca.id, Maros – Beredar di Group whatsApp, direksi PLN mengeluarkan edaran untuk mencegah penyebaran virus corona yang tengah menjadi perbincangan di berbagai Negara saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan agar virus tersebut tidak sampai menyebar hingga masuk ke wilayah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, PT. PLN (Persero) akhirnya mengeluarkan surat edaran melalui direkesi tentang antisipasi penyebaran virus corona yang saat ini virus tersebut menjadi virus yang paling ditakuti oleh berbagai pihak.
Surat edaran tersebut diterbitkan 28 Februari yang ditanda tangani oleh Direkrur Human Capital Management Muhammad Ali dengan nomor: 0001. E/DIR/2020.
Pada surat edaran direksi PT. PLN isinya adalah tentang antisipasi penyebaran virus corona berdasar surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia nomor : SR.02.02/II/27/2020 tentang pedoman kesiapsiagaan menghadapi Inveksi Novel Corona Virus (2019-nCoV) dan menyikapi situasi perkembangan penularan virus corona atau novel coronavirus 2019 (nCoV) sampai dengan 28 Februari 2020 dimana telah terdeteksi 47 negara terinveksi virus corona.
Dalam surat edaran direksi PT. PLN (Persero) menyampaikan berbagai hal:
1. Seluruh jajaran manajemen di lingkungan PT. PLN (Persero) harus menangguhkan perjalanan dinas ke negara-negara sebagaimana lampiran-1 sampai pemberitahuan lebih lanjut.
2. Menghimbau kepada seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukakan perjalanan non kedinasaan ke luar negeri terutama ke negara terinveksi virus corona sebagaimana lampiran-1.
3. Bagi pegawai atau keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas maupun non dinas ke negara-negara sebagaimana terlampir setelah 1 Februari 2020 agar melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 maret 2020 melalui email plnanticorona@pln.co.id dengan format laporan sesuai lampiran-2 (format dapat diunduh di http://bit.Iy/FormlsianRiwayatPerjalanan)
4. Bagi pegawai yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedurt deteksi dini di puskesmas atau rymah sakit setempat sesuai lampiran-3 alur deteksi dini dan respon di pintu masuk dan wilayah (pedoman kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel coronavirus (2019-nCoV) Kementerian Kesehatan RI
5. Bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini (sesuai poin 4) dan dinyatakan tidak terindesikasi infeksi maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.
6. Pegawai diijinkan masuk kembali di kantor apabila telah mendapatkan (Health Alert Card) dan surat keterangan bebas virus corona dari RS yang dirujuk PLN. Pegawai wajib melaporkan diri pada atasan (GM atau EVP terkait) dan divisi GA (PIC: G Wisnu Yulianto 081225767703.
7. Selama pegawai menjalani proses tes sesuai poin 4 dan 5 di atas, jam kerja tetap di perhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan minimal 3 hari kerja.
8. Apabila pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 hari maka pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerena karna sakit.
9. Pantauan dan penangan virus corona ini akan diatur kemudian dalam pedoman penanggulangan penyebaran virus corona. (Muallim)