Apakah Benar Mencium Mesra Istri Bisa Batalkan Puasa?
bukabaca.id – Mencium istri termasuk ibadah, tetapi bagaimana bila melakukanya saat puasa Ramadan? Apakah menjadikan puasa batal atau tidak sah?
Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustaz Abu Hurairah Abdul Salam, mengatakan mencium istri boleh-boleh saja. Dengan catatan, selama tidak sampai keluar air mani sehingga menyebabkan batalnya ibadah puasa.
“Mencium istri saat puasa hukumnya batal jika sampai keluar mani, mesti mengganti puasa di hari lain. Namun tidak harus membayar kafarat (denda) seperti hukum orang yang berhubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan,” kata Ustadz Abu dikutip Okezone, Rabu (6/5/2020).
Selain wajib mengganti puasa, ada tiga jenis kafarat yang dibebankan kepada suami istri yang melakukan hubungan intim di siang hari.
Mereka bisa memilih salah satunya sesuai kemampuan, yaitu membebaskan hamba sahaya, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan memberi makan kepada 60 orang miskin.
Ustaz Abu melanjutkan, mencium istri saat puasa dilarang bagi lelaki dengan libido tinggi. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang, selama sebab-sebab yang membatalkan puasa seperti keluarnya air mani secara disengaja tidak terjadi.
“Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang mudah mengeluarkan mani atau tidak. Dan tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani,” bebernya.
Biar begitu, Ustaz Abu menyarankan aktivitas mencium istri lebih baik ditinggalkan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat membatalkan ibadah puasa. Sebab, hakikat puasa bukan sekadar menahan haus dan lapar, tetapi juga menjaga hawa nafsu. (*)