ASN di Maros Diberhentikan Secara Hormat

waktu baca 2 menit
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Maros yang sebelumnya tidak masuk kerja selama dua tahun, kini diberhentikan dengan hormat, Rabu (31/05/2023).

BukaBaca.id, Makassar – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Maros yang sebelumnya tidak masuk kerja selama dua tahun, kini diberhentikan dengan hormat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB kepada dipanews, pada Rabu (31/05/2023).

“Sesuai dengan LHP pemeriksaan dari tim, telah dijatuhi hukuman disiplin berat oleh PPK,” ungkap Sri.

Hukuman disiplin itu berupa pemberhentian dengan hormat kepada yang bersangkutan. sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tim.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” singkatnya.

Sementara itu, Bupati Maros H. AS Chaidir Syam menjelaskan, surat pemberhentian ASN golongan II pada Dinas Perhubungan itu telah dikeluarkan pada Minggu (28/05) lalu.

“Sudah keluar surat pemberhentiannya berdasarkan pada hasil pemeriksaan,” terangnya.

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan, bersangkutan adalah tidak masuk berkantor dalam waktu lama.

“Pernah hadir, kemudian diberikan surat terguran, masuk kembali, kemudian tidak masuk kembali,” ucapnya.

Selama ini yang bersangkutan juga diketahui tidak masuk berkantor karena harus menjaga anaknya yang sakit. Namun hal tersebut tidak bisa ditolerir.

“Namun itukan bentuk tanggung jawab sehingga harus tetap melapor dan hadir berkantor,” bebernya.

Terkait soal gaji yang diterima selama 2 tahun tidak berkantor, Chaidir Syam menjelaskan jika hal itu masih dalam proses pemeriksaan.

“Akan melakukan pemeriksaan BPK, bisa saja yang bersangkutan melakukan pengembalian jika ditemukan pelanggaran berat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *