Atas Permintaan OJK, Aplikasi Snack Video Kini Resmi Diblokir Kominfo

waktu baca 1 menit

bukabaca.id, Jakarta – Aplikasi penghasil uang yakni Snack Video telah resmi diblokir oleh pihak dari kementrian dan Informatika (Kominfo) sejak (2/3/2021) lalu.  Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitas aplikasi tersebut.

Dalam hal tersebut, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir website Snack Video .

“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” ujar Dedy dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut katanya, Aplikasi Snack Video saat ini masih bisa diunduh sebab masih dalam pengajuan pemblokiran dari pihak Google HQ di Amerika Serikat.

“Aplikasi Snack Video saat ini masih bisa diunduh di Playstore karena masih dalam proses pengajuan blokir dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa Snack Video dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” ujarnya. (*)

Baca Lainnya

0
Download tema Silir untuk Opensid
0
Download Tema DeNava untuk opensid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *