Aturan Baru PPKM Mikro, Warung Hingga Mal Harus Tutup Jam 5 Sore
bukabaca.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto kini kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Makassar yang mulai berlaku pada hari ini, Selasa (6/7/2021).
Diketahui bahwa dalam surat edaran Danny Pomanto benomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang PPKM di Kota Makassar memuat 16 poin yang berlaku hingga 20 Juli mendatang.
Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, rumah makan, warung makan, kafe, PKL dan lapak jajanan, jam operasional dibatasi hingga pukul 17:00 Wita atau jam 5 sore. Aktivitas makan/minum di tempat hanya sebesar 25% dari total kapasitas. Untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat beroperasi 24 jam.
Aktivitas di mall hanya bisa hingga pukul 17:00 Wita. Selama jam operasional yang ditentukan, pihak mall diminta untuk membatasi pengunjung sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Adapun 16 poin aturan PPKM Mikro di Makassar, yakni sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/ tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall :
a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
5 Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 O/p (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemkot Makassar.
12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online) ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemkot Makassar.
13. Para camat dan luran selaku ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
16. Surat edaran ini berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Itulah aturan lengkap PPKM Mikro di Makassar yang tertuang dalam surat edaran terbaru Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.