Awal Januari Tahun 2021, Polres Selayar Temukan 5 Perkara Gangguan Kamtibmas
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Polres Kepulauan Selayar gelar rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) gangguan Kamtibmas untuk minggu pertama di tahun 2021 wilayah hukum Polres Selayar. Kegiatan diselenggarakan di ruang Tri Brata Mapolres.
Perlu diketahui bahwa rapat Anev adalah rapat yang dilaksanakan dengan dihadiri oleh Wakapolres, Para Kabag, Kasat, Kapolsek, KBO, dan para perwira untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam wilayah hukum polres kepulauan Selayar.
Dalam pelaporan untuk minggu pertama di bulan Januari 2021 ada lima Gangguan Kamtibmas (GKTM).
Lima perkara diantaranya Kasus penganiayaan satu kasus terjadi di kecamatan Bontoharu, pencurian dua kasus terjadi di kecamatan Bontosikuyu, dan pencemaran nama baik terhadap lembaga / instansi Polri dan penyalahgunaan Narkotika golongan satu ( sabu ) yang terjadi di kecamatan Pasimasunggu.
Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK MH, dalam memimpin rapat Anev menyampaikan kepada para kasat, dan Kapolsek agar lebih meningkatkan dalam pelaksanaan tugas agar masyarakat dapat merasakan manfaat.
“Laksanakan Patroli ke Pusat pertokoan, perkantoran, rumah kosong, tempat tempat Orang berkumpul minum minuman keras yang rawan terjadi pelanggaran atau perbuatan pidana pencurian, penganiayaan dan penyalahgunaan Narkoba. Untuk keseluruhan perkara yang terjadi di minggu awal tahun 2021 maupun kasus tunggakan tahun 2020 agar ditangani dengan baik, prosesor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Temmangnganro Machmud.(ril/Dev)