BAP3MI LIDIK PRO : Belenggu Rantai Hitam Penempatan PMI Oleh Agen-Agen Ilegal di Serawak Malaysia
Koordinator II Badan Advokasi Pendampingan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BAP3MI) LIDIK PRO Riswan Kanro Satgasus Wilayah Serawak Malaysia bersama Satgas Relawan BAP3MI Lidik Pro Muhammad Nasir mengungkapkan tidak sedikit PMI di Serawak Malaysia tidak terjamin oleh Pemerintah RI,Jumat (27/09/2024) siang,
Menurutnya, mekanisme penempatan CPMI yang salah dari awal dan bahkan bisa dikatakan sebagai orang gelap atau Pemerintah Kerajaan Malaysia menyebutnya dengan Pedatang Asing Tanpa Izin (PATI).
Selain itu, CPMI mendapatkan pembodohan yang luar biasa dari cukong-cukong yang tidak bertanggung jawab dan ini terjadi massif dan sistematis sejak dahulu hingga sekarang.
Pembodohan CPMI Oleh Agen dengan Modus Paspor Pelancong
Pada umunya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berangkat ke Malaysia dengan tujuan bekerja namun mereka hanya mendapatkan paspor wisatawan (pelancong) ke negara itu.
Ini terjadi akibat iming-iming pengurus yang tergabung dalam agen illegal yang menjanjikan CPMI
“ Mereka berangkat tanpa sepengetahuan Kepala Desa, alih-alih mendaftar sebagai Tenaga Siap Kerja pada dinas Tenaga Kerja, tapi dengan segala iming-iming dan janji manis dari pengurus/Agen Ilegal yang menjembatani pengurusan paspor dengan dalih melancong ( berwisata ) kemudian bersama-sama berangkat ke Sarawak Malaysia dan menjadi Pekerja unpresedural, utamanya di perkebunan sawit tanpa diketahui pihak pemerintah Indonesia Melalui BP2MI/BP3MI Dinas Tenaga Keja dimasing-masing Daerah asal. Jadi bisa dikatakan sebagai Pekerja Migran Ilegal”, jelas Muhammad Nasir.
Dampak modus penempatan unprosedural menggunakan paspor pelancong, tidak sedikit CPMI dan PMI menjadi korban tipu daya Agen Ilegal tersebut.
Setelah melewati batas Waktu Visa Pelancong, CPMI yang seharusnya terjamin oleh negara Indonesia sebagai pahlawan devisa justru bisa dinyatakan sebagai orang hilang dan bahkan jadi buronan immigration Malaysia.
Penempatan Unprosedural PMI ke Malaysia Massif dan Sistematis
Hasil wawancara langsung media dengan beberapa PMI berdasarkan pengalaman dan kesaksian, mereka menyebutkan penempatan unprosedural ini dilakukan dengan massif dan sistematis.
Selain ada pengurus yang diarahkan ke Tanah Air mencari dan mengantar CPMI masuk ke ladang, Ada juga Agen-Agen Ilegal yang tinggal didalam ladang sawit sekaligus sebagai perpanjangan tangan dari syarikat atau company Perkebunan sawit yang dengan sadar dan sengaja menampung dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia unpresedural.
Modus operandinya juga beragam seperti memindahkan PMI yang disalurkan melalui Perseroan Terbatas (PT) penyaluran resmi tenaga kerja atau Pekerja Migran Indonesia setelah dua atau sampai tiga bulan bekerja juga tak sedikit jadi korban dari janji manis Agen Ilegal.
PMI Pindah Ladang, Dokumen Pun Hilang
Terkadang PMI prosedural yang sedang bekerja di ladang mudah terpengaruh dengan agen-agen ilegal lantaran mereka mendapatkan informasi perbadingan gaji dengan ladang lainnya.
PMI yang sebelumnya terjamin oleh negara justru menjeadi PMI Ilegal di negara itu karena terpaksa harus meninggalkan dokumen mereka di perusahaan sebelumnya.
“PMI yang disalurkan dan ditempatkan secara resmi terkadang karena merasa gaji kurang atau kecil sehingga mudah terpengaruh oleh Agen Ilegal untuk pindah bekerja di ladang lain dengan meninggalkan dokumen diladang sebelumnya dan tanpa sadar mereka telah menjadi Imigran gelap, dan itupun kebanyakan mereka menjadi sasaran eksploitasi pekerja tanpa diberi gaji yang sesuai hasil kerja kerena ditimpakan utang transpor perpindahan dari ladang sebelumnya, di kenakan paen atau denda seperti buah mentah, tandang buruk, dan juga pemotongan dari berbagai macam kebutuhan di tempat syarikat atau company sebagai pekerja Ilegal yang secara sadar menampung pekerja pelarian itu, “jelas Nasir.
Agen Ilegal ini berdampak negatif terutama bagi Agen Resmi perekrutan Tenaga Kerja meski sudah melakukan sosialisasi dan edukasi penyadaran dan pentingnya menjadi PMI resmi. namun hingga saat ini masih marak dan semakin meraja lela penempatan pekerja unprosedural, ”lanjut Nasir Menuturkan tentang sialnya mengikuti janji manis dari Agen-Agen Ilegal yang disinyalir tidak kurang dari Seratus orang beroperasi sebagai Agen Ilegal yang melakoni penyaluran Tenaga Kerja Ilegal atau Pekerja Migran gelap dari berbagai Wilayah dan Daerah di Indonesia.
Cerita RH Sebagai PMI Korban Agen Ilegal
Salah satu Pekerja Migran berinisial RH (perempuan 28 thn) nomor Paspor/permit C8797191/PF7679491 menuturkan kisahnya.
RH bercerita, dirinya sudah dua kali datang bekerja di Sarawak.
Dengan janji-janji manis pengurus, RH Pertama kali ke Serawak tanpa dokumen melalui jalur tikus kemudian bekerja sebagai buruh di salah satu ladang sawit.
Jalur tikus ditempuh dengan berjalan kaki kurang lebih 18 jam guna menghindari pemeriksaan posko di perbatasan.
Setelah berhasil lolos, RH pun kemudian dijemput dengan mobil menuju ke ladang tempat Ia bekerja.
Sebagai PMI Ilegal, RH harus selalu menghindari dari operasi Imigresen dan Polis Malaysia.
Mirisnya lagi, RH terus memikirkan utang tambang atau transportasi yang dibebankan senilai kurang lebih Rp. 9.000.000, serta utang kedai dan lain-lain.
“kebutuhan awal di tempat kerja dengan nilai utang yang berpariasi tergantung banyaknya barang yang di utang di kedai ladang, dan masih banyak lagi masalah dan kendala yang kami hadapi diladang, karena lebih banyak kami yang berstatus pekerja gelap daripada pekerja yang ada paspor lawatan dan lain lagi yang memang ada permit bisa dikatakan hanya satu dua orang yang memiliki permit atau Entry Visa”, cerita RH kepada media.