Bapenda Bone Luncurkan Layanan Online, Jemput Antar Tidak Susah Ji

waktu baca 3 menit

bukabaca.id, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Sosialisasi Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Online serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapenda dengan Bank Sulselbar dalam Peluncuran Layanan Jemput Antar PBB-P2 Tidak Susah Ji.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pelaku usaha, pengelola restoran dan rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Bone.

Kegiatan tri in one tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Bone, A.Fahsar M Padjalangi, di dampingi oleh Sekda Bone A.Surya Darma, Kepala Bank Sulselbar Andi Mulyadi, Kepala Bapenda Bone Andi Herman Sampara, Para Asisten, dan sejumlah pejabat OPD Kabupaten Bone, di Hotel Helios, Jalan Lansat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, (20/12/2019).

Dalam sambutannya, Fashar, mengatakan sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini demi mendorong optimalisasi pendapatan daerah, dengan memberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online.

Menurutnya, dengan sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel.

“Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Bone ke depannya,” kata Fashar pada bukabaca,id.

Fashar, menambahkan, bahwa Kontribusi pajak makan dan minum rumah makan yang ada di Kota Bone cukup baik. Dengan adanya kerja sama Bank Sulselbar serta bimbingan KPK selama ini, pemasukan pajak Daerah sejak diberlakukannya sistem online sudah mencapai 1,7 milyar rupiah.

Pada kesempatan itu, Fashar, mengucapkan salam dan terima kasih kepada masyarakat wajib pajak dianataranya pengusaha restoran kafe dan warkop Dan semoga ke depannya tidak ada lagi pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan masyarakat Kabupaten Bone.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bone tahun ini sudah mendapatkan penghargaan dari pemerintah bebas pungli karena semuanya sudah ada transaksi online sehingga tidak ada lagi pungli,” ujar Fashar.

Fashar juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan pihak Bapenda terkait Peluncuran Layanan Jemput Antar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) TIDAK SUSAH JI.

“Dengan layanan jemput dan antar sampai ke desa, nantinya akan semakin memudahkan masyarakat khususnya wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebagai warga negara indonesia,” imbuhnya.

Inovasi itu sesuatu yang mudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya dalam bentuk online saja tetapi bisa juga dalam bentuk konvensional (non-online). Seperti halnya layanan jemput antar ini.

“Karena itu perlu perpaduan teknologi modern dan konvensional. Karena tidak semua desa dan wilayah kita dapat dijangkau jaringan internet,” tambah Fashar.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bone, A.Herman Sampara, menyampaikan sosialisasi kerja sama dan peluncuran ini, selain ajang silaturahmi antar pemerintah daerah dan pengelola restoran juga sebagai pertemuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak yang diterapkan saat ini.

“Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah (PAD) ke depannya,” ungkap Andi Herman Sampara.

“Oleh karena itu, Pemda Bone bekerja sama KPK dan Bank Sulselbar untuk membuat sistem perekaman transaksi secara online tersebut,” tambahnya.

Andi Herman Sampara juga menambahkan dengan diberlakukanya sistem tersebut semua data transaksi akan lebih transparan, sehingga pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat mengetahui seluruh transaksi dalam seharinya dan para pelaku usaha juga bisa lebih awal mengetahui omset dan profit usahanya.

“Pelaku usaha tahu seberapa besar kewajiban pajak yang harus dibayar. Selain itu, dengan sistem yang transparan tersebut menjadi salah satu upaya yang preventif bagi para pengelola pendapatan daerah agar tidak terjerumus ke dalam tindakan koruptif demi  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya. (Ilham iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *