Bapenda Bulukumba Luncurkan Simpada, Andi Utta: Simpada Berfungsi Mengawal Penerimaan PAD

waktu baca 3 menit

bukabaca.id, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan sebuah aplikasi untuk pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berbasis digital. Aplikasi yang digagas dan dibuat bersama dengan Bank Sulselbar tersebut adalah Sistem Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah (Simpada).

Aplikasi Simpada dapat digunakan untuk mengelola data penerimaan pajak secara realtime sehingga mempermudah Pemerintah untuk memonitor pencapaian penerimaan pajak daerahnya. Begitu pula aplikasi ini juga dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara mandiri.

Pemimpin Grup Treasury Bank Sulselbar Ade Dwi Zulkarnain, menyebutkan Simpada dibangun dengan tujuan membantu Pemerintah Daerah untuk memantau penerimaan daerah atas pajak dan retribusi daerah. Pemerintah Daerah juga dapat langsung melaporkan penerimaan daerahnya.

Sedangkan bagi wajib pajak, tambahnya aplikasi ini dapat membantu wajib pajak untuk mendaftar, melaporkan dan membayar pajaknya secara mandiri.

“Adapun Bank Sulselbar dalam hal ini sebagai mitra strategis Pemda bertindak sebagai penyedia aplikasi dan penyedia layanan pembayaran pajak daerah,” terang Dwi pada acara Launching aplikasi Simpada di Ballroom Hotel Agri, Kamis 9 Desember 2021.

Lebih lanjut, Ade Dwi Zulkarnain mengatakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba harus dapat meningkatkan PAD dengan cara mengoptimalkan potensi yang ada. Optimalisasi PAD dari sisi penerimaan hendaknya dikelola dengan baik dengan prinsip Value For Money serta dilakukan secara komprehensif dengan berbagai strategi sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah.

Namun dikatakan, salah satu tantangan yang seringkali dihadapi oleh Pemda dalam mengoptimalkan pengelolaan PAD seperti Pajak dan Retribusi Daerah adalah sulitnya pemerintah daerah memonitoring pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

“Seringkali dikarenakan tidak terintegrasinya system monitoring, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah, penerimaan pajak daerah dihitung sebagai penerimaan lain-lain sehingga data realisasi pajak tidak optimal,” ungkapnya.

Muchtar Ali Yusuf yang sejak menjabat Bupati Bulukumba memang mengharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah dikelola secara profesional berbasis digital sehingga lebih transparan dan akuntabel dan dapat mencegah terjadinya penyimpangan seperti kebocoran anggaran.

Dikatakannya, Simpada merupakan sebuah terobosan atau inovasi yang memudahkan masyarakat atau wajib pungut pajak untuk membayar pajak tanpa dibatasi ruang dan waktu.

“Sebagai gudang data, maka aplikasi Simpada ini akan sangat membantu pemerintah untuk melakukan analisa dan evaluasi terkait peluang-peluang peningkatan sumber pendapatan asli daerah atau PAD,” bebernya.

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar 214 milyar rupiah, sehingga Andi Utta sapaan akrabnya berharap aplikasi Simpada dapat mengawal realisasi target penerimaan PAD Kabupaten Bulukumba, khususnya pada sektor Pajak Daerah.

“Namun yang paling penting bahwa Aplikasi Simpada berbasis digital ini, akan lebih meningkatkan kepastian, transparansi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak dan retribusi, sehingga pada akhirnya dapat menekan tingkat kebocoran PAD,” terangnya.

Dalam acara Launching Simpada yang dihadiri oleh Wakil Bupati A Edy Manaf dan Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal tersebut, pihak Bapenda dan Bank Sulselbar memberikan penghargaan dan hadiah kepada Wajib Pungut Pajak konsisten mengaktifkan alat M.Pos-nya atau alat pembayaran secara elektroniknya. Selain Wajib Pungut, pihak Bank Sulselbar juga memberikan penghargaan dan hadiah kepada tujuh Pemerintah Desa yang tercepat pelunasan PBB-P2 seratus persen.

Berikut Daftar Wajib Pungut Pajak yang dapat penghargaan:

  1. Kategori Hotel yaitu, Same Resort, Hotel Agri, Ammatoa dan Sang Surya.
  2. Kategori Rumah Makan dan Restoran yaitu Rumah Makan Sulawesi, Pinisi Garden, dan HDR
  3. Kategori Café yaitu Café Natural dan Café Redmoon

Sementara untuk tujuh Pemerintah Desa yang mendapat penghargaan tercepat pelunasan PBB-P2 seratus persen adalah Buhung Bundang, Tamalanrea, Gunturu, Tugondeng, Mattirowalie, Balang Taroang dan Kambuno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *