Bawa 100 Paket Sabu-sabu di Bone, Rizal Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
bukabaca.id, Bone – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Erwin J, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Rizal alias Ical, 8 tahun 6 bulan subsider penjara.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (9/6/2020), Rizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
“Terdakwa dituntut 8 tahun 6 bulan subsider penjara serta denda Rp800 juta,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Rahmawati, menilai tuntutan JPU mengabaikan fakta persidangan dan unsur-unsur Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika, terutama unsur memiliki menyimpan dan menguasai.
“Unsur Pasal 112 Ayat 1 tidak terpenuhi. Jaksa mengabaikan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan. Tidak ada saksi yang menyaksikan bahwa Rizal memiliki, menguasai, dan menyimpan barang tersebut,” ucapnya.
Selain itu, tambah Rahmawati, JPU tidak menjelaskan secara detail unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai.
Rahmawati menyampaikan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti untuk pledoi. “Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta persidangan kemudian membuat pembelaan,” tuturnya.
Sidang lanjutan dengan pembacaan pledoi akan dilakukan Selasa (16/6/2020). Sebelumnya, Rizal tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Narkoba Polda Sulsel di Lingkungan Laccokkong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, 14 November 2019 lalu.
Penangkapan terhadap Rizal bermula dari penunjukkan yang dilakukan pengedar sabu-sabu di Kota Makassar.
Tim Polda Sulsel selanjutnya melakukan penggerebekan di area Pasar Laccokkong. Sempat saling kejar, akhirnya Rizal ditangkap saat bersembunyi di bawah gorong-gorong tak jauh dari pasar.
Di tangan pelaku polisi menemukan 100 lebih paket sabu-sabu dengan total berat 45 gram. (Ilham Iskandar)