BBWS Pompengan Jeneberang Temukan Bukti Kejahatan Lingkungan, Walhi Sulsel Beri Apresiasi
bukabaca.id, Makassar – Kembali terungkap terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh beberapa penambang di sungai. Walhi Sulsel memberikan apresiasi atas temuan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, bahwasannya aktivitas pertambangan yang dilakukan di sungai Bila telah terbukti merusak lingkungan.
Arif Maulana selaku staf Advokasi dan Kajian WALHI sulsel mengungkapkan bahwa secara kronologis aktivitas pertambangan di sungai Bila, kecamatan Bila Riase, kabupaten Sidrap dimulai pada tahun 2008, Walhi Sulsel telah melakukan pendampingan pada kasus ini sudah cukup lama, karena memang dampak dari aktivitas pertambangan ini merusak ekosistem sungai Bila.
“Dengan adanya temuan BBWS Pompengan Jeneberang kini menjadi pelajaran besar bagi semua pemerintah daerah utamanya untuk pemprov Sulsel agar lebih serius dalam melakukan pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di sulawesi selatan,” tegas Arif Maulana, Jumat (5/2/2021).
Tak hanya itu saja, Arif juga memaparkan bahwa kasus pertambangan yang lain di Sulsel yang mengancam keberlangsugan lingkungan hidup, baik itu secara ilegal maupun legal. Seperti kasus pertambangan yang terjadi di Bulu Paleteang, kabupaten Pinrang dan pertambangan batuan marmer di Bontocani, kabupaten Bone.
“Hal ini merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin dan pemerintah kabupaten yang mengeluarkan rekomendasi berdasarkan PP No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Arif Maulana juga meminta agar pihak yang berwenang untuk segera menindak tegas pelaku perusak lingkungan di sulawesi selatan, terkhusus di sungai Bila.(Arman)