Berfungsi Selayaknya KTP, Disdukcapil Bulukumba Resmi Luncurkan Kartu Identitas Anak
bukabaca.id, Bulukumba – Disdukcapil Bulukumba resmi meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA). Seluruh anak di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi wajib memiliki kartu identitas.
Kadis Dukcapil Bulukumba, Andi Mulyati Nur, menyampaikan bahwa KIA ini adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun.
Kartu ini berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Kartu Identitas Anak memiliki fungsi yakni untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Andi Mulyati berujar, dalam upaya mencegah penularan Covid-19, Disdukcapil membentuk tim untuk turun ke lapangan guna melakukan perekaman identitas kepada masyarakat.
“ini adalah upaya kami terjun ke masyarakat agar masyarakat yang antre di kantor Disdukcapil tidak terlalu membeludak, dan untuk memudahkan masyarakat,” kata Andi Mulyati, Selasa (6/4/2021).
Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, mengatakan penerbitan KIA oleh Disdukcapil merupakan suatu inovasi dari layanan publik. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam hal perlindungan serta pemenuhan hak anak di kabupaten Bulukumba.
“Tentunya, saya menginginkan agar seluruh anak di Kabupaten Bulukumba ke depannya agar memiliki KIA ini,” kata Andi Utta, sapaan Bupati. (*)