Bersaksi di PN Makassar, Plt Gubernur Sulsel Mengaku Tak Kenal Kontraktor Agung Sucipto
bukabaca.id, Makassar – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Makassar, Kamis (3/6/2021).
Kali ini, Andi Sudirman menjadi saksi pada sidang terdakwa Agung Sucipto (AS) dalam rangkaian kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel. Sidang berlangsung secara terbuka di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, PN Makassar.
Sidang perkara tindak pidana korupsi ini dengan nomor perkara 34/PID,Sus-TPK/2021/PN MKS dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.
Andi Sudirman pun menyampaikan tidak mengenal terdakwa Agung Sucipto. Sejak menjadi Wakil Gubernur Sulsel, dirinya berfokus untuk mendampingi Gubernur dengan menjalankan tugas untuk mengawal progres visi-misi yang masuk dalam program prioritas.
Usai menjalani sidang sebagai saksi, Andi Sudirman mengatakan, “Hari ini kami datang sebagai saksi untuk memberi keterangan atas kasus terdakwa AS. Saya tidak mengenal Pak AS dan tidak pernah bertemu. Tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan ini. Kami menjelaskan bahwa fokus kami bagaimana mengawal capaian visi misi kami yang tertuang dalam program strategis,” ungkapnya.
Selain Andi Sudirman, turut hadir saksi lainnya di antaranya Kepala Dinas PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin; Kabid Kesiapsiagaan BPBD Sulsel, Eddy Jaya Putra; serta dua anggota Polri, Muh. Salman Natsir dan Syamsul Bahri.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ketiganya, yakni Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan seorang kontraktor Agung Sucipto.
KPK kemudian melimpahkan berkas perkara Agung Sucipto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Makassar pada Rabu (5/5/2021). (*)