Bongkar Makam Covid-19 di Parepare, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
bukabaca.id, Parepare – Penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah pasien Covid-19.
“Hari ini Minggu tanggal 14 Maret 2021 penyidik Satreskrim Polres Parepare telah menetapkan enam tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, Ahad (14/3/2021).
Zulpan mengatakan, enam tersangka merupakan satu rumpun keluarga. Enam tersangka tersebut berinisial AK, NA, AAS, A, D dan R.
“Tersangka, 4 laki-laki dan 2 perempuan yang merupakan kerabat dari jenazah yang diambil dan dipindahkan ke pemakaman lain di Kota Parepare,” ungkapnya dikutip dari Detik.
Zulfan menjelaskan dari penyelidikan oleh penyidik Satreskrim, pihaknya menemukan tiga jenazah lain dibawa ke Kabupaten Pinrang.
“Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, ini sementara kita masih melakukan penyelidikan terkait dimana jenazah tersebut dipindahkan, kita sudah koordinasi dengan Satgas Covid-19, jenazah tiga lainnya adalah warga Kabupaten Pinrang, kita sementara kejar dan akan diproses hukum,” jelasnya.
Zulfan juga memastikan bahwa makam lainnya juga kosong, setelah sebelumnya diduga amblas.
“Jadi untuk tiga makam yang sebelumnya diduga amblas juga bisa dipastikan sudah diambil jenazahnya, jadi total tujuh jenazah yang hilang sampai saat ini,” ucapnya. (*)