BPJS Selayar Gelar Media Expo, Gandeng Kejaksaan dan PMPTSPTK

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kepulauan Selayar, Cabang Bulukumba, menggelar acara Media Expo, menggandeng Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan Dinas Pelayanan Modal, Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) perihal kepatuhan kewajiban pemberi kerja di Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (23/6/2022).

Media Expo ini digelar di Dierra Coffe Resto dengan tema “Sinergi Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja dan Kolaborasi dengan Instansi Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar”.

Kepala BPJS Kesehatan Kepulauan Selayar Sudarmono, menjelaskan bahwa program JKN adalah program strategis nasional

“Sebagai pengguna JKN kita sudah bisa menginstal mobile JKN, dan salah satu manfaatnya kita sudah bisa screaning riwayat kesehatan melalui aplikasi itu,” terangnya.

Dikatakan Sudarno, progres kepesertaan di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah terdaftar di JKN 136.728 dari 140.320 jiwa penduduk kepulauan Selayar berdasarkan data dari Disdukcapil semester dua tahun 2021.

“Jadi dari populasi penduduk selayar sudah 97,44% yang sudah jadi peserta JKN dan sekitar 2 % yang belum memiliki jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Muh. Rusydi pejabat pengantar kerja dari Dinas Penanaman Modal, perizinan satu pintu dan tenaga kerja, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar di tahun 2017 telah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait pelayanan perizinan.

“Setiap badan usaha yang mau mengambil izin usaha diwajibkan untuk menyertakan berkas sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

“Tahun 2022 ada 414 badan usaha yang telah memperpanjang izin dan telah melampirkan BPJS Kesehatan dari perusaan itu dan para pekerja perusahaan itu sendiri,” sambung Rusydi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kejaksaan terus memantau kepatuhan dari pada BPJS Kesehatan yang ada di kepulauan Selayar.

“Sudah ada instruksi dari Presiden Nomor I Tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022 yang pertama, yaitu tentang memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum atas permasalahan program hukum perdata dan tata kelolah terkai dengan program JKN, yang kedua memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, dan yang ketiga meningkatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak terkait dalam meksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN,” ungkapnya.

Lebih lanju, Nuryadin mengatakan bahwa program JKN ini bukan sifatnya memaksa melainkan ini suatu kewajiban warga negara sesuai dengan undang-undang yang mengatakan bahwa kita sebagai warga negara wajib membuat kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Cx-One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *