BPK Sulsel Lakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kepada 4 Pemda

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Makassar – Dalam rangka pemenuhan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Undang-undang tahun 2004 tentang Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan kepada empat pemerintah daerah. Selasa, (1/12/2020).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono mengungkap bahwa laporan ini dilakukan guna bisa mendorong Pemda agar lebih taat terhadap aturan perundang-undangan keuangan.

“Supaya taat, sehingga keuangan daerah mereka lebih berkualitas dan lebih bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ungkap Wahyu Priyono saat dikonfirmasi dengan awak media.

Adapun laporan yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu sebagai berikut:

1. Pemeriksaan atas pengelolaan barang milik TA 2019 s/d 2020 (semester 1) pada pemerintah Kabupaten Jeneponto.

2. Pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan asli daerah TA 2019 s/d 2020 (30 September 2020) pada pemerintah kota Parepare dan pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

3. Pemeriksaan atas pelaksanaan tender APBD pemerintah kota Makassar TA 2019 s/d 2020 (30 September 2020).

Dari keseluruhan laporan hasil pemeriksaan tersebut, nantinya akan diserahkan langsung oleh Kepala perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan Wahyu Priyono kepada para ketua DPRD dan kepala daerah atau yang mewakili di auditorium BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 undang-undang Nomor 15 tahun 2004.

Selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan Adapun DPRD diharapkan untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.(Dev/Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *