BPTD XIX Sulselbar Gelar Sosialisasi Sekaligus Rakor Pelaksanaan Kewenangan di Pelabuhan Penyeberangan Garongkong

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Barru – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulsel-Bar menggelar sosialisasi pelaksanaan kewenangan di Pelabuhan Penyeberangan Garongkong, Rabu (10/2/2021).

Kegiatan sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi pelabuhan penyeberangan Garokong Kabupaten Barru. Diketahui bahwa sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi terkait Pelabuhan Penyeberangan Siwa Kabupaten Wajo dan Bajoe, Kabupaten Bone.

Sosialisasi dan Rakor ini dalam rangka pelaksanaan kewenangan fungsi keselamatan berlayar kapal sungai, danau dan penyeberangan yang sebelumnya berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla) kewenangannya akan beralih ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat).

BPTD Wilayah XIX Sulsel-Bar selaku Unit Pelaksana Teknis Ditjenhubdat akan terus melakukan sosialisasi dan rakor dengan instansi terkait, utamanya Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Ditjenhubla yang akan dilanjutkan tupoksi dan kewenangannya di seluruh Pelabuhan Penyeberangan di wilayah kerja BPTD.

Dalam sambutannya, Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Barru, Andi Muhammad Nur mengatakan, apalah gunanya kenikmatan moda transportasi apabila tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

“Juga perlunya adat ‘Sipatangngarri‘ agar menghilangkan ego diantara Stakeholder pelabuhan, padahal semuanya memiliki kontribusi terhadap keamanan dan keselamatan karena saat ini Penyelenggara Pelabuhan Garongkong berada di Dishub Barru,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi TSDP BPTD XIX Sulsel-Bar, Yakub, SH mengakui setelah melakukan sosialisasi ini kadang timbul pertanyaan terkait ada atau tidaknya surat pelimpahan.

“Pada rapat awal Januari lalu Direktur TSDP Ditjenhubdat, Cucu Mulyana mengatakan surat pelimpahan kewenangan dari Ditjenhubla ke Ditjenhubdat ini akan terbit pada Maret 2021,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yakub menuturkan mengapa kewenangan ini dilaksanakan oleh Ditjenhubdat. Hal ini dikarenakan kebijakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tersebut berkaitan dengan keselamatan dan keamanan Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) menjadi fokus dan terpusat oleh Direktorat TSDP Ditjenhubdat.

“Kebijakan ini didasari kecelakaan di Danau Toba yang menelan korban 164 jiwa, kemudian KM. LESTARI MAJU di Selayar,” jelasnya.

Seluruh peserta sosialisasi sekaligus Rakor ini telah setuju atas prinsip yang akan mengikuti sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, beserta turunannya.

Sekadar diketahui bahwa kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Barru, Kapospol Polsek Barru, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Garongkong, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Barru, Karantina Pertanian Wilayah Kerja Barru, PT.ASDP dan Organisasi Expedisi Garongkong.(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *