Bukan Lagi Objek, Desa Saat ini Jadi Subjek Pembangunan
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Dahulu, desa yang kita kenal menjadi objek pembangunan, sekarang ini dituntut menjadi subjek pembangunan, dan harus mampu menguatkan pembangunan nasional.
Pembangunan desa yang digaungkan bukan hanya sebatas pembangunan infrastruktur belaka, tetapi lebih dari itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai kemandirian masyarakat desa wujudnya adalah pemberdayaan masyarakat desa.
Dari pantauan bukabaca.id, tampak komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar kembali melakukan kunjungan dan konsolidasi aktif terhadap desa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang bertempat di Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2020).
Ketua Komisi 1 DPRD Selayar, Andi Mahmud, saat ini aktif bersosialisasi dan berpartisipasi, serta merangkul seluruh aparat desa terpilih untuk menggunakan dana desa nantinya menjadi Real Konsep yang memberdayakan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Selayar itu juga dalam kegiatan tersebut menawarkan Real Konsep untuk kepala desa, dalam mempergunakan dana desa sebagai penggerak ekonomi yang memajukan desa secara khusus di kabupaten Kepulauan Selayar dan secara umum sebagai potensi besar kabupaten nantinya.
“Dana desa diperuntukkan Rp25 sampai Rp100 juta sebagai dana awal untuk membangun BUMdes di setiap desa, harapan dan cita-cita mulia, semoga BUMdes setiap desa di Selayar bisa saling menghidupkan satu sama lainnya dengan tidak menghasilkan produk yang sama antar desa, tetapi mereka setiap BUMdes di desa harus mampu berkonsolidasi dan bekerjasama antar BUMdes dengan menghasilkan produk yang berbeda,” harap Andi Mahmud.
“Selain itu, semoga kita bisa menghidupkan antar sesama BUMdes dengan cara saling berinteraksi produk dan saling menawarkan produk,” pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Ihsan Maro selaku pendamping Tenaga Ahli Kabupaten, menanggapi dengan baik konsep BUMdes tersebut, “Karena memang ada regulasi desa yang menganjurkan demikian, tetapi untuk program hafidz yang dibebankan pada dana desa untuk regulasi mungkin tidak cukup, sehingga mungkin bisa dialihkan pemberdayaannya ke organisasi social lain,” pungkasnya. (Adi Sucipto)