Bukan Sekadar Mitra, Kaswadi Sebut DPRD Unsur Penyelenggara Pemda

waktu baca 2 menit
Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, menghadiri rapat Paripurna, dengan agenda Persetujuan Dewan Atas Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2021, di kantor DPRD Soppeng, Selasa (15/09/2020)

bukabaca.id, Soppeng – Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyampaikan sambutan pada rapat Paripurna, dengan agenda Persetujuan Dewan Atas Rancangan Perda tentang APBD kabupaten Soppeng tahun anggaran 2021, dikantor DPRD Soppeng, Selasa (15/09/2020).

Dalam sambutanya, Kaswadi, mengatakan bahwa pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD.

Hal itu, menurutnya, telah sesuai dengan amanat Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.

“Ranperda yang telah disetujui ini, merupakan bukti bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekadar mitra kerja, tetapi lebih dari itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki masyarakat Kabupaten Soppeng,” ungkap Kaswadi.

Didasari, lebih lanjut, masih banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Hal ini disebabkan oleh penetapan asumsi penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat mengacu ada anggaran setelah refocusing akibat Covid 19, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” pungkas Kaswadi.

Lebih lanjut, pemerintah daerah saat ini lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Saya sampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” ujar Kaswadi.

“Bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD,” tutupnya. (Muhammad Ikhlas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *