Bupati Budiman Bentuk Tim Pengembangan Geopark Matano dan Sistem Danau Malili
bukabaca.id, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Budiman kini telah menetapkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Matano dan Sistem Danau Malili (TPTBM dan SDM).
Para tim tersebut kemudian melakukan Rapat Koordinasi di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Jumat (23/4/2021).
Tindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari harapan masyarakat Luwu Timur yang telah mengusulkan potensi Taman Bumi (Geopark) Matano, dan kini telah mendapat respon cepat dari Bupati.
“Tanpa menafikan aksi yang telah dilakukan sebelumnya terkait pengusulan Taman Bumi (Geopark) Matano, saya membentuk Tim ini sebagai wadah untuk berkoordinasi nomor 120/F-02/IV/Tahun 2021. Tentu saja, perlu kolaborasi berbagai bidang ilmu dan perencanaan aksi yang jelas dari tim yang bisa menerima saya dan kekurangan saya yang baru menjadi pemimpin di daerah ini,” ungkap Budiman.
“Sehingga kita bisa berkolaborasi menyampaikan ide-ide dari sekuruh aspek bidang ilmu yang dibutuhkan tim ini sampai Geopark Matano lahir,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati Luwu Timur juga menambahkan bahwa sangat penting sekali bagi tim untuk membuat rencana aksi.
“Pemerintah dan Tim percepatan mengharapkan agar semua stakeholder baik dari pihak Akademisi, Lembaga profesional, dan Masyarakat dapat bersinergi demi tercapainya rencana besar ini, sehingga rencana aksi menjadi sangat penting utamanya siapa yang melakukan apa menjadi jelas,” ujarnya.
Dalam Rapat Kordinasi ini, koordinator Tim Penyusun Dokumen (dossier), Sudarmin memberikan paparan tentang Potensi Geopark Matano dan Sistem Sungai Malili.
Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa terdapat lebih dari 200 geosites pada pesisir danau Matano. Lalu danau Matano berada di kompleks tektonik Sesar Geser Matano dan telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Tahapan pengembangan Geopark dijelaskan dalam pasal 5 Perpres 9 Tahun 2019 yaitu penetapan Geoheritage oleh Menteri ESDM sebagai dasar pengembangan Geopark dimana kriteria dan prosedur pengusulan penetapan Geoheritage oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Permen ESDM.
Selanjutnya, Perencanaan Geopark oleh Pemda dengan menyusun rencana induk, penetapan pengelola Geopark dan Pengajuan usulan penetapan Geopark Nasional.
Penetapan Geopark oleh Menteri ESDM dengan menetapkan status Geopark Nasional berdasarkan rekomendasi Kominte Nasional Geopark Indonesia (KNGI). Dan terakhir Pengelolaan Geopark dalam program konservasi, pengembangan litbang, pembangunan pereokonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif, pengembangan destinasi pariwisata dan penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark).
“Perjalanan menuju Geopark panjang dan tidak mulus, namun kita beruntung di Luwu Timur ini, karena proses identifikasi Geosites sedang berlangsung dan kita memiliki sumber daya yang berpengalaman dalam pengurusannya sehingga kita percaya diri dapat segera mengusulkan penetapan Geoheritage ke Menteri ESDM,” jelas Sudarmin.
Sekadar diketahui, turut hadir Asisten Pemerintahan juga selaku Plt. Kepala Bapelitbangda Dohri, Kadis Lingkungan Hidup Andi Tabacina Ahmad, Kadis Komunikasi dan Informatika Masdin AP, Kadis Perhubungan Andi Makarakka, Camat Malili dan Camat Towuti, serta anggota Tim Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Matano dan Sistem Danau Malili. (*)