Bupati Selayar Izinkan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, asalkan…

waktu baca 2 menit
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Basli Ali, Kamis (25/6/2020), mengeluarkan surat edaran terkait aktivitas masyarakat di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Basli Ali, Kamis (25/6/2020), mengeluarkan surat edaran terkait aktivitas masyarakat di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Isinya tentang panduan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Kebijakan Pemkab Kepulauan Selayar ini, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

“Maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian perkembangan penanganan dan penanggulangan Covid-19,” demikian bunyi surat itu.

Untuk menggelar resepsi pernikahan, ada 10 poin yang mesti menjadi perhatian. Rinciannya seperti di bawah ini.

  1. Undangan wajib menggunakan masker
  2. Menjaga jarak satu dengan yang lainnya di setiap tempat acara
  3. Panitia/pengatur acara mengatur jarak tempat duduk minimal 1 meter
  4. Panitia/pengatur acara melakukan pembersihan dan penyemprotan disinvektan di area kegiatan sebelum acara dimulai
  5. Panitia/pengatur acara menyediakan peralatan cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh para undangan
  6. Undangan memastikan dirinya dalam keadaan sehat
  7. Menghindari jabatangan dan mencium tangan dalam setiap acara
  8. Menerapkan budaya antre ketika mengambil makanan dengan jarak minimal 1 meter secara konsisten
  9. Untuk kegiatan yang membutuhkan surat/kartu undangan, maka diharapkan agar dicantumkan kalimat kewajiban mengikuti protokol kesehatan dalam surat/kartu undangan tersebut
  10. Jika memungkinkan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area kegiatan

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanannya dan diharapkan seluruh pihak menyebarluaskan surat edaran ini,” bunyi akhir surat itu. (Afwan Asrawie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *