Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK, Dikawal Langsung dengan Aksi Demonstrasi
bukabaca.id, Jakarta – Buruh lewat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) telah memasukkan pengajuan terkait uji materi UU Cipta Kerja atau bisa juga disebut Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buruh ataupun pekerja juga siap mengawal persidangan dari luar dengan melakukan aksi demonstrasi.
Dilansir dari CNBC Indonesia. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa MK pasti berpihak pada jalan kebenaran dan juga bersifat adil. Maka dari itu, buruh dan juga pekerja akan mengawal sidang itu dengan aksi demonstrasi.
“Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya,” tegasnya, Selasa (3/11/20).
Gani juga menilai bahwa UU Ciptaker ini nantinya akan merampas hak-hak para buruh yang ada di Indonesia. Selain itu gani juga mengatakan buruh akan mengawal persidangan dengan melakukan aksi demonstrasi juga. Ketika sidang sudah dimulai, pastinya buruh siap untuk mengawalnya dengan aksi di depan Gedung MK.
“Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung,” ujarnya.
Pemerintah juga secara resmi mengunggah salinan UU Ciptaker dalam situs Setneg.go.id. yang dimuat 1.187 halaman.
Kemarin, ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi ke gedung MK jakarta. Presiden KSPSI Andi Gani beserta Presiden KSPI Said Ikbal menemui perwakilan dari MK.
Mereka tampak diterima dengan baik oleh Sekjen MK, Guntur Hamzah, Panitera Muda MK, Triyono Budhiarto dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat mereka tiba di Gedung MK.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan juga Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Andi Gani juga meminta bahwa MK jangan sampai diintervensi oleh pihak manapun dalam mengadili, mempertimbangkan dan juga memutus perkara uji materi UU Ciptaker. selain itu Andi Gani juga berharap agar MK serius dengan gugatan kita terkait UU Ciptaker ini.
“Karena ini menyangkut sekian juta buruh Indonesia. Kita memberi pesan kuat ke MK dan kepada majelis hakim yang mulia, jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main,” tutup Gani.(Ainun Muhammad)
Tinggalkan Balasan