Catat! Mulai Hari Ini, Warga di Gowa yang Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp100 Ribu
bukabaca.id, Gowa – Dalam rangka memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan penegasan dalam penegakan protokol kesehatan yang akan dimulai pada hari ini, Rabu 3 Februari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam hal ini, tim pendisiplinan pun dibentuk setelah Pemkab Gowa dan Forkopimda Gowa menggelar rapat yang dipimpin Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Kantor Bupati Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (1/2/2021) lalu.
Berdasarkan informasi terbaru, nantinya dalam pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 tersebut akan diterapkan sanksi-sanki bagi para pelanggar. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi administrasi berupa denda/tilang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi untuk masyarakat akan didenda Rp 100.000, TNI, Polri, ASN sebesar Rp 150.000, dan denda untuk pedagang Rp 200.000.
Tak hanya itu, saat PPKM berlangsung akan ada sanksi rapid Antigen di tempat. Untuk pelanggar yang reaktif atau postif hasil rapid Antigen, selanjutnya akan dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) atau tempat yang ditentukan untuk isolasi.
Dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan, nantinya akan difokuskan di wilayah masjid, kafe atau tempat makan, pasar serta area publik.
Sekadar diketahui bahwa PPKM diberlakukan di Gowa, karena mengingat kasus Covid-19 saat ini sangat memprihatikan, dimana angka penularan Covid-19 mengalami peningkatan bahkan hingga 14.000 perharinya yang terkonfirmasi positif.(Dev)