Cegah Covid-19, PN Sinjai Sidangkan 11 Perkara Berbasis Telekonferensi

waktu baca 2 menit
Pengadilan Negeri Sinjai Sidang Konferensi lewat online, Rabu (02/04/2020).

bukabaca.id, Sinjai – Untuk pertama kalinya, sidang Telekonferensi digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai, Rabu (02/04/2020). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona jenis Covid-19 yang saat ini menjadi pusat perhatian Dunia.

Sidang tersebut diikuti 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama penasehat hukum masing-masing terdakwa.

Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Agung Nugroho Sulistyo mengungkapkan sebanyak 11 perkara pidana dan beberapa perkara dakwaan ditambah 1 perkara lainnya utnuk pertama kalinya digelar dengan memanfaatkan teknologi Telekonferensi.

“Pengadilan Negeri Sinjai baru pertama kali dilaksanakan sidang di pengadilan negeri dengan Telecomfrence jadi kami sudah berkoordinasi rutan dan kejaksaan, teknisnya tadi hakimnya ada di pengadilan negeri, jaksa ada di kejaksaan, terdakwa ada di rutan,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Agung Nugroho Sulistyo.

Lebih lanjut Agung Nugroho Sulistyo menjelaskan tak ada kendala pada sidang tersebut sehingga 11 perkara bisa terselesaikan dengan baik.

Olehnya itu, ia berharap agar Virus Corona cepat berlalu sehingga masyarakat menjalankan aktivitas seperti sedia kala.

Terpisah, Kepala Rutan Sinjai, Ince Muh. Rizal mengatakan sidang online tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan.

“Hari ini adalah sidang perdana online yang digelar dan sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menkumham RI perihal pembatasan kontak sosial dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Muhammad Rizal menambahkan, pelaksanaan sidang online tersebut merupakan kolaborasi antara Rutan Sinjai dengan instansi penegak hukum di Kabupaten Sinjai. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *