Cegah Penjualan Ranmor Over Dimensi, BPTD XIX bersama Polda Sulsel Awasi Dealer dan Karoseri
bukabaca.id, Makassar – Program nasional ‘Indonesia Zero ODOL 2023’ melalui Kementerian Perhubungan yang sejak 2017 telah dilakukan rangkaian sosialisasi kini telah memasuki tahap penindakan hukum.
Komitmen Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk menyelesaikan masalah kendaraan bermotor (ranmor) angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada tahun 2023, bukan “gertakan” belaka.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat Dirjenhubdat nomor: AJ.405/2/7/DRJD/2021 tanggal 17 November 2021 untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap Dealer untuk pencegahan penjualan ranmor yang dimensinya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jika masih melanggar, akan ditindak tegas melanggar pasal 277 Undang-Undang 22 tahun 2009 dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulsel-Bar sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) di daerah bersama Ditlantas Polda Sulsel, Korwas PPNS Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Dishub Provinsi Sulsel dan Dishub Kota Makassar mendatangi sejumlah Dealer kendaraan angkutan barang di Makassar, Rabu(8/12/2021).
Hasilnya, telah ditemukan 3 (tiga unit) ranmor kendaraan angkutan barang Over Dimensi siap yang siap ‘jemput’ sesuai permintaan pemilik. (Adw)