Buka Baca ID

Buka dan Baca Berita Harian Online Indonesia

Headline

Dana Desa Bonea Ditengarai Raib, Kasi Intelejen Kejari Selayar Bilang Dititip di Bank BRI

waktu baca 2 menit

BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Kontroversi terkait pengembalian Dana Desa (DD) Bonea tahun 2022-2023 senilai Rp. 357.722.613,32 yang diterima sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada 30 Juli 2024, semakin menjadi sorotan.

Dana desa yang awalnya dialokasikan untuk pembangunan kini memicu perdebatan hukum setelah Kepala Desa Bonea, AS, melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Dalam permohonannya di PN Kepulauan Selayar, kuasa hukum AS menilai bahwa penyitaan dana desa tersebut cacat prosedur karena tidak memiliki dasar audit dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Daerah.

Kuasa hukum AS juga menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten selaku pengawas keuangan daerah belum pernah mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum AS adik dari Mansur Sihadji, dalam keterangannya kepada media.

Selain itu, kuasa hukum AS mengkritik Kejaksaan yang melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, jika memang terdapat dugaan penyimpangan dana desa, maka seharusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum masuk ke ranah pidana.

“Jika tidak terbukti adanya pelanggaran hukum, dana tersebut seyogyanya segera dikembalikan ke desa agar dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tambah Mansur Sihadji.

Polemik ini juga mendapat perhatian dari masyarakat Desa Bonea, Kecamatan Pasi’marannu, yang mendesak transparansi dalam penanganan kasus ini.

Mereka khawatir dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru hilang dalam proses hukum yang belum jelas.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Bupati Kepulauan Selayar, HM Natsir Ali, yang baru dilantik, untuk segera memerintahkan Inspektorat turun tangan guna memastikan kejelasan status dana desa tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H, saat dikonfirmasi via telepon memberikan jawaban singkat.

“Dana itu ada di Bank BRI Selayar sebagai dana titipan. Untuk lebih jelasnya, silakan datang ke kantor besok,” ujarnya.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *