Dengan e-Pokir, Ketua DPRD Selayar Optimistis Angka Kemiskinan Turun

waktu baca 2 menit
DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan Ekspose Rancangan Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap RPJMD Tahun 2020 serta Sosialisasi Aplikasi e-Pokir di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (27/1/2020).

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan Ekspose Rancangan Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap RPJMD Tahun 2020 serta Sosialisasi Aplikasi e-Pokir di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (27/1/2020).

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 Wita ini mengundang seluruh anggota DPRD, tenaga ahli fraksi, staf fraksi, sekretariat DPRD, Bappeda, serta koordinator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemaparan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) disampaikan Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Mappatunru, yang menjelaskan latar belakang, tujuan, isu strategis, serta rekomendasi yang termuat dalam Pokir.

Beberapa isu strategis yang diangkat antara lain kemiskinan, kesenjangan pendapatan, infrastruktur, serta pemanfaatan TIK untuk menunjang pelayanan publik.

“Semoga Pokir ini dapat dimanfaatkan dengan baik, agar pada 2020 sudah ada penurunan angka kemiskinan sesuai target. Kami optimis dengan bantuan dan kerja sama seluruh jajaran pemerintah kabupaten, angka kemiskinan akan turun,” kata Mappatunru.

Setelah pemaparan Pokir, dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi e-Pokir oleh Koordinator BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Damargo Hadiono. e-Pokir merupakan bagian dari Jogjaplan yang akan diintegrasikan dengan Pokir DPRD, namun berbasis pada masing-masing Fraksi, bukan komisi.

Manfaat e-Pokir antara lain untuk menjaga konsistensi Pokir dengan program kegiatan yang tertuang dalam RPJMD dan Renstra PD, mengarahkan Pokir DPRD sesuai dengan bidang urusan dan OPD pelaksana.

Selain itu, untuk memastikan sistem Pokir DPRD ditelaah oleh TAPD dan hasil telah menjadi bagian dari RKPD. Adanya e-Pokir juga merupakan rekomendasi dari KPK sekaligus mandat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tepatnya dalam pasal 178 ayat 6. (Fakhrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *