Dewan Sahkan 4 Ranperda, Ketua DPRD Selayar: Bukan hanya Dibuat, Tapi Dilaksanakan

waktu baca 1 menit

bukabaca.id, Kepulauan Selayar –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar mengesahkan empat poin Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA).

Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna DPRD Kepulauan, Jumat (04/08/2022) malam.

Empat poin Raperda yang telah disahkan oleh DPRD Kepulauan Selayar, diantaranya:

1. Rencana peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

2. Kedua ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 4 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

3. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 2 tahun 2007 tentang pembinaan dan pengembangan koperasi usaha mikro usaha kecil dan menengah.

4. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2009 tentang tata cara tuntutan ganti rugi daerah.

Di hadapan para anggota dewan, dan tamu undangan lainnya, saat rapat paripurna, Ketua DPRD, Mappatunru menyampaikan terkait beberapa perda yang sudah disahkan atau yang mengalami perubahan.

Dirinya berharap  penegakkan dan penerapan Perda tersebut untuk bisa segera diimplementasikan di lapangan.

“Mudah-mudahan Perda ini bukan hanya dibuat saja, tetapi itu juga harus dilaksanakan penerapannya di lapangan,” tegas Mappatunru. (Afw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *