Catat! Ini Panduan Protokol Salat Jumat Warga Sinjai dari Kepala Kantor Kemenag

waktu baca 3 menit
Kepala Kemenag Sinjai, H Abd Hafid bertindak sebagai khatib dan imam salat.

bukabaca.id, Sinjai – Masjid Islamic Center Kabupaten Sinjai kembali dibuka dengan panduan protokol kesehatan, Jumat (05/06/2020).  

Suasana salat Jumat begitu ramai dipadati jemaah  di lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara. Kali ini, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista turut melaksanakan salat Jumat secara berjemaah. Pada kesempatan itu, Andi Seto Ghadista Asapa dalam sambutannya mengajak jemaah untuk terus meningkatkan iman dan takwa setelah beribadah puasa di bulan Ramadan.

“Disaat seluruh bangsa di dunia  khususnya di Kabupaten Sinjai menghadapi ujian yang sangat berat dari Allah Swt yaitu pandemi Covid-19,” kata Bupati.

Lanjutnya, Salat Jumat kali ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

“Dilakukan pengecekan suhu tubuh dan pengaturan jarak antar jemaah. Jemaah juga membawa perlengkapan salat masing-masing dan mengenakan masker,” tambah Andi Seto Gadhista.

Sementara itu, Kepala Kemenag Sinjai H Abd Hafid  yang juga bertindak sebagai khatib dan imam salat menyampaikan panduan kegiatan keagamaan di masjid saat masa pandemi Virus Corona telah diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

“Panduan kegiatan agama di rumah ibadah masa pandemi Covid-19 tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ucap H Abd Hafid.

Kewajiban pengurus masjid ditengah New Normal , kata dia harus dipatuhi antara lain sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruhpengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumahibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatanyang telah ditentukan.

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, orang nomor satu di jajaran Kementerian Agama Kabupaten Sinjai  juga menyampaiakan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah antara lain sebagai berikut.

a. Jemaah dalam kondisi sehat.

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SuratKeterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

c.  Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selamaberada di area rumah ibadah.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tanganmenggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *