Di Hari Kemerdekaan, 103 Warga Binaan Rutan Sinjai Dapat Remisi
bukabaca.id, Sinjai – Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Rutan Kelas IIB Sinjai, akan memberikan remisi atau potong masa tahanan kepada 103 warga binaan.
Diketahui, remisi warga binaan tersebut berdasarkan usulan yang telah diajukan oleh Rutan Sinjai kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak, mengatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi ini didominasi dari terpidana kasus narkotika, dan warga binaan yang menerima remisi beraneka ragam, yakni mulai dari remisi satu bulan, hingga lima bulan, sedangkan remisi langsung bebas nihil.
“Untuk remisi satu bulan ada 18 orang, remisi dua bulan ada 28 orang, remisi tiga bulan 40 orang. Kemudian untuk remisi empat bulan ada sembilan orang, dan remisi lima bulan ada delapan orang,” beber Ishak.
Lebih lanjut, Muhammad Ishak, mengatakan dari 103 warga binaan yang dapat pemotongan masa tahanan tidak ada dinyatakan bebas.
“Untuk rencana pemberian remisi akan dilakukan pada hari Senin 17 Agustus 2020 mendatang,” pungkasnya.
Sementara untuk penyerahan SK remisi, nantinya kata Ishak, akan dikoordinasikan lebih dulu ke Pemerintah Kabupaten Sinjai. (Ridwan)