Di Rapat Paripurna DPRD Selayar, Dewan Bahas 7 Ranperda
BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, melaksanakan Rapat Pengesahan dan Penyerahan Ranperda APBD Tahun 2023. Rapat ini dihadiri oleh segenap anggota fraksi, para pimpinan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Selayar, dan para undangan dari dinas terkait.
Memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Mappatunru, membuka rapat dengan membacakan susunan acara Rapat dengan agenda pendapat akhir Bupati terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan daerah dan Penyerahan 7(Tujuh) Rancangan Peraturan daerah.
Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Selayar, H Andi Idris, dan M. Affandi, mendampingi Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Selayar dalam acara Pembukaan Rapat paripurna.
Bupati Kepulauan Selayar dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Saiful Arif, membacakan pendapat akhir terhadap rancangan Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang akan ditetapkan menjadi Perda kabupaten Kepulauan Selayar.
Di rapat itu, Hj. Eni Zaenuddin menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan di Kepulauan Selayar telah dibahas bersama anggota dewan dan instansi terkait.
Rancangan Peraturan daerah Tentang Pemberian Insentif dan atau kemudahan dalam Investasi di kepulauan Selayar juga disampaikan oleh H Andi Muslim, selaku Sekretaris Pansus 3 Ranperda Investasi.
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan kawasan Minapolitan daerah 2023-2028 juga disampaikan oleh Ali Yattas, selaku Ketua Pansus 2 Ranperda.
Wakil Bupati saat rapat, menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Daerah yang diajukan untuk menjadi Perda kepada DPRD meminta untuk dibahas.
Rancangan tersebut meliputi, Ranperda yang diajukan itu adalah sebagai berikut :
- Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042
- Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
- Ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi perumda Air Minum Tirta Tanadoang (Perumda).
- Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
- Ranperda tentang pemeliharaan pajak Daerah dan retribusi Daerah dan
- Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Saiful Arif berharap, semoga ranperda yang akan dibahas nantinya dapat dilaksanakan.
“Semoga kita tetap dalam ranah masyarakat adil makmur dalam rido ilahi,” Saiful Arif memungkasi (Cipto)