Dideportasi Malaysia, 2 Warga Sinjai Diimbau Pemkab Lakukan Isolasi Mandiri
bukabaca.id, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali menerima dua warga yang dideportasi dari negeri Malaysia. Penerimaan ini berlangsung di Media Center Gugus Tugas Covid-19 di Jalan Persatuan Raya, Jumat sore (17/7/2020).
Kedua deportan ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja H Firdaus, Kepala BPBD Sinjai Budiaman, Sekretaris Badan Kesbangpol Akbar Juhamran, Camat Tellulimpoe, Andi Saoraja Arie Lesmana serta perwakilan dari Kecamatan Bulupoddo.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja H. Firdaus mengatakan, kedua warga deportan Malaysia merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka dideportasi sebab masa berlaku dokumen resmi sudah berakhir dan terlibat pada kasus kriminal.
“Kedua orang warga Sinjai ini dianggap bermasalah dibidang imigrasi, dipulangkan melalui Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Parepare Sulawesi Selatan selanjutnya dijemput oleh Pihak Pemkab Sinjai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, H Firdaus berharap kepada warga yang baru tiba untuk turut berperan serta dalam membantu pemerintah daerah yang sampai kini terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri.
“Kami meminta mereka dapat menahan diri, tidak bergaul dan berinteraksi langsung dulu dengan keluarga, kerabat dan masyarakat sekitar, karena kita belum bisa memastikan siapa di antara kita yang berpotensi menularkan atau ditulari virus Corona,” beber H Firdaus.
Diketahui, kedua deportan tersebut bernama Ishak warga Desa Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo dan Alimuddin asal Kelurahan Mannanti Kecamatan Tellulimpoe.
Sekedar diketahui, satu bulan terakhir ini Pemerintah Kabupaten Sinjai sudah menerima sekitar 27 Warga Negara Indonesia yang dipulangkan dari Negeri jiran Malaysia. (Ridwan)