Dinas Kominfo Soppeng Gelar Sosialisasi SPBE di Hark Kafe
bukabaca.id, Soppeng – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan yang dihadiri para pimpinan SKPD, Camat, anggota tim Koordinasi SPBE Kabupaten Soppeng, dan anggota tim Assesor Internal SPBE Soppeng ini berlangsung di Hark Kafe and Eatery Malaka, Watansoppeng.
Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Soppeng, M. Evinuddin mengatakan, kebijakan SPBE mulai Perpres sampai Perbup telah tersedia, penerapan dan percepatan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada lingkup Kabupaten Soppeng harap segera dilakukan.
Kata dia, SPBE bukan hanya kepentingan Dinas Kominfo, tetapi penyelenggaranya adalah semua perangkat daerah yang tergabung dalam tim koordinasi yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
“Saya harap agar tim Koordinasi SPBE masing-masing sektor melakukan tugas dan fungsinya secara terkoordinasi dan maksimal. SPBE bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi, karena SPBE terdapat pada area tatalaksana dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,” harapnya.
Selain itu, SPBE diharapkan bukan hanya untuk kebutuhan mengejar predikat dari penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan RB, tetapi esensinya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sementara Kadis Komunikasi dan Informatika yang juga Sekretaris Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Soppeng, Drs. Fithratuddin menjelaskan bahwa SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Perbup Soppeng nomor 30 Tahun 2022 Tentang SPBE Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan bentuk revisi dari Perbup sebelumnya dan merupakan tindaklanjut Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan merupakan Dasar kebijakan dalam pengelolaan SPBE di Kabupaten Soppeng.
Lebih lanjut, Perbup 30 tahun 2022 merupakan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup Kabupaten Soppeng. Yang dimana, ruang lingkup SPBE terdiri dari tata kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Pembinaan dan pengawasan SPBE Pemerintah Daerah, dan Pemantauan dan evaluasi SPBE.
“Dengan kebijakan Perbup ini, selanjutnya akan disusun Arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE yang menjadi kerangka dasar unsur SPBE dalam layanan pemerintah agar terintegrasi yang ditargetkan rampung tahun 2023,” ucapnya.
“SPBE diselenggarakan oleh tim koordinasi SPBE Kab. Soppeng, dan tiap tahunnya dilakukan penilaian mandiri oleh tim Assesor internal Kabupaten dalam rangka pemantauan dan evaluasi oleh Kemenpan dan RB,” tutupnya. (ril)
