Dinas PPKB Makassar Sosialisasikan Peraturan Kepala BKKBN RI Tentang Perluasan Akses Layanan KB
bukabaca.id, Makassar – Dinas PPKB makassar, menggelar Sosialisasi Peraturan Kepala BKKBN Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang perluasan akses pelayanan Keluarga Berencana.
Kegiatan sosialisasi ke-VI PPKB Makassar itu digelar di Hotel Asyira, jalan Maipa, Kota Makassar, Rabu (7/12/2022).
Sekadar diketahui, peserta pada kegiatan tersebut dari kalangan masyarakat sekitar 220 orang.
“Tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan kepada warga tentang program PPKB, serta peraturan kepala BKKBN ” ujar Kepala Dinas PPKB Kota Makassar, Chaidir, Rabu (7/12/2022).
Chaidir saat membawakan materi mengatakan, stunting bukan penyakit.
“Kalau Stunting penyakit, kita semua yang ada di ruangan ini bisa kena. Saya luruskan bahwa stunting itu adalah gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan gizi buruk.
Sementara Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan bahwa stunting adalah gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan gizi buruk, terserang infeksi yang berulang, maupun stimulasi psikososial yang tidak memadai.
Pemateri sosialisasi lain, Akmal dari Dinas BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa mencegah Stunting 2 anak lebih baik.
“BKKBN tidak melarang ada warga anaknya lebih dari 2 orang, asalkan gizinya terpenuhi. Kalau tidak bisa terpenuhi maka rawan Stunting, ” bebernya.
Menurutnya, mencegah Stunting perlu kesaradaran diri dari calon orangtua.
“Intinya calon orangtua bisa memenugi gizi anak sejak dalam kandungan insyaallah anaknya tumbuh sehat,” pungkasnya.
Selain itu, Akmal menyampaikan bahwa ibu-ibu juga perlu mengetahui jarak kehamilan agar kasih sayang ke anaknya sama.
“Misalkan baru 1 – 2 tahun adiknya lahir. Saya rasa itu bisa mengurangi kasih sayang ke anaknya. Maksud saya biar kasih sayang maksimal umur 2 tahun lebih baru ada lagi adiknya saya rasa lebih baik,” tututnya.
“Kalau 2 tahun saya yakin kasih sayang tidak akan terbagi lagi. Kalau orangtua fokus menyusui di satu anak pasti tumbuh kembang anaknya bagus,” tutup Akmal.
Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila dari komisi D yang juga hadir sebagai pemateri tentang Peraturan Kepala BKKBN Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang perluasan akses pelayanan Keluarga Berencana, mengatakan bahwa setiap aturan yang dibuat pemerintah ada tujuan dan sebelumnya sudah dikaji.
“Jadi sebelum aturan itu disakan pemerintah sudah kami dan menyesuaikan kondisi yang ada dilapangan,” jelasnya.
“Intinya untuk Stunting kita sebagai orangtua harus sehat, agar anak kita juga sehat,” ucap Irmawati Sila.
Dikatakannya, kalau anak lebih dari 2 orang dan mampu menata tidak ada masalah, asal bisa dipertanggung jawabkan.
“Pada intinya jangan sampai anak kita kurang gizi karena faktor ekonomi. Untuk calon orangtua dan orangtua perhatikan gizi anak dari dalam kandungan agar lahir anak itu sehat,” imbuhnya. (fdy)