Dinilai Langgar P3SPS, KPID Sulsel Sambangi Radio Prambors dan Delta FM

waktu baca 3 menit

bukabaca.id, Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel melakukan kunjungan media penyiaran Radio Prambors FM dan Delta FM di Mal Ratu Indah (MaRI), Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Selasa (27/8/2019).

Dalam kunjungannya, KPID Sulsel memberikan pengarahan dan pemahaman terkait Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Radio Prambors dan Delta FM merupakan salah satu stasiun radio penyiaran berjaringan di Makassar. Radio dengan target pendengar usia remaja itu memiliki segmentasi siaran dengan pemutaran musik yang diselingi informasi.

Ketua KPID Sulsel bersama sejumlah komisioner yang hadir, menilai Radio Prambors dan Delta FM melakukan pelanggaran P3SPS. Pelanggaran itu berupa pemutaran sejumlah judul lagu dan lirik yang tidak sesuai dengan nilai agama dan budaya lokal di Makassar.

Komisioner KPID Sulsel, Riswansyah, mengatakan Radio Prambors dan Delta FM harus memahami praktik penyiaran yang tertera dalam P3SPS. Mengingat pengawasan yang dilakukan KPID Sulsel selama ini mengacu pada P3SPS semenjak IPP diterbitkan.

“Kami senantiasa mengawasi Delta FM dan Prambors, khususnya semenjak penerbitan IPP dan kami tentunya mengacu pada P3SPS KPID dalam pengawasan,” ucap Riswansyah.

Tak hanya Riswansyah, Komisioner KPID Sulsel lainnya, Herwanita juga meminta pihak lembaga penyiaran Radio Prambors dan Delta FM agar membatasi pemutaran judul dan lirik lagu mengandung konten seksual.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang makin canggih menyebabkan informasi begitu mudah untuk diakses.

“Ada beberapa lagu yang telah di-list oleh pihak KPID Sulsel dalam monitoring, meskipun lagu tersebut berbahasa asing namun mengingat sekarang dalam generasi 4.0 memiliki percepatan informasi,” kata Herwanita.

Ketua KPID Sulsel Mattewakkan, meminta kepada Radio Prambors dan Delta FM menyiarkan konten lokal agar lebih memajukan industri penyiaran di Sulsel.

Mattewakkan menambahkan Radio Prambors dan Delta FM sebelumnya mematuhi P3SPS meskipun secara teknis mereka mengikuti ketentuan di radio pusat.

“KPID Sulsel tentunya berharap agar Prambors FM dan Delta FM agar lebih memajukan konten lokal dan juga mengenai pelanggaran konten sebelumnya. Pada intinya pihak radio sudah berupaya mematuhi P3SPS, meskipun teknis ditentukan dari pusat.” ucap Mattewakkan

Operational Manager Radio Prambors dan Delta FM, Apriansyah, mengungkapkan apresiasi kepada KPID yang telah menyempatkan hadir memberikan pemahaman mengenai P3SPS dan mengklarifikasi beberapa pelanggaran pemutaran lagu dengan konten seksual.

“Kami sangat senang dengan kehadiran KPID di kantor kami untuk memberikan pemahaman lebih mengenai P3SPS. Mengenai pemutaran lagu yang bermuatan seksual ada beberapa kesalahan teknis sehingga dalam beberapa kesempatan missed,” kata Apriansyah.

Selain memberikan pemahaman P3SPS, KPID Sulsel juga membeberkan aspek penyiaran seperti UUD pers agar informasi yang disampaikan bisa memberikan nilai edukasi kepada masyarakat. (Ahmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *