Dipantau Kapolres Selayar, 6 Tersangka Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur Jalani Rekonstruksi

waktu baca 1 menit
Tersangka kasus pembunuhan terhadap anak dibawah umur di Selayar menjalani rekonstruksi kejadian, Kamis (22/10/2020).

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Kapolres Selayar Temmangnganro pantau rekonstruksi kasus kekerasan anak dibawah umur yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Polres Kepulauan Selayar, di Markas Komando (Mako) Polres Kamis (22/10/2020).

Rekonstruksi terhadap kasus kekerasan anak dibawah umur secara bersama sama yang mengakibatkan kematian, dilaksanakan sebanyak 44 adegan dari 7 TKP.

Kasus tersebut melibatkan 6 tersangka, masing masing berinisial, Ahmad Nur, (28) Zubai,(23), Nur Fajar (22), Rahmat Rizaldi (23), Zaenal (20), Irsandi (19).

Kasat Reskrim Polres IPTU Syaifuddin yang memimpin pelaksanaan Rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur dan sebagai korbannya, Andika yang terjadi Kamis, 8 Oktober 2020, lalu.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S Ik, MH, disela-sela pelaksanaan Rekonstruksi tersebut, mengatakan bahwa, rekonstruksi dilaksanakan untuk membuktikan kejadian yang sebenarnya serta mengetahui peran masing masing tersangka.

Pelaksanaan Rekonstruksi tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai pukul 10. 00 Wita hingga pukul 12.30 wita.

Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin saat perd release bahwa Reka ulang tersangka dilakukan karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak dibawah umur secara bersama sama yang menyebabkan kematian.

“Sebagaimana dalam pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c berdasarkan undang undang RI No. 17 Tahun 2016 RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *