Direktur EKPKD Kemendagri Beri Pengarahan Peserta Bimtek Penyusunan LPPD Pemkot Makassar

waktu baca 3 menit
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Penyelenggaraan Laporan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2022, di Hotel The Acacia, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

BukaBaca.id, Jakarta – Pemkot Makassar melalui Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Penyelenggaraan Laporan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2022, di Hotel The Acacia, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Deddy Winarwan, hadir memberikan pengarahan.

LPPD merupakan laporan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan LPPD kabupaten dan kota disampaikan bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam arahannya, Deddy Winarwan mengatakan LPPD jangan hanya dimaknai sebagai laporan rutin tahunan. Namun lebih dari itu, sebab LPPD merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.

“Jadi, setiap tahun LPPD ini menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahnya pada masing-masing urusan, apakah tetap, tinggi, atau turun, itu akan tergambar jelas apalagi berbasis sistem,” kata Deddy Winarwan.

Deddy Winarwan menyebutkan ada beberapa hal yang seringkali memengaruhi penyusunan LPPD. Salah satunya adalah dukungan anggaran.

Ada beberapa perangkat daerah atau OPD yang beban anggarannya optimal, tapi tidak sedikit juga OPD yang anggarannya tidak optimal sehingga mempengaruhi kinerja.

Hal lain, yakni kebijakan kepala daerah. Misalnya, anggaran memadai, tapi tidak didukung dengan kebijakan, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan berjalan optimal.

Contoh sederhana, 32 urusan pemerintah daerah diturunkan ke dalam 126 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan Kemendagri. Namun, jika IKK tidak masuk ke dalam program pemerintah daerah, maka evaluasinya tidak akan maksimal.

Sementara, dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.

Data yang dituangkan dalam LPPD selanjutnya wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat dan BPKP daerah yang bersangkutan.

“Tapi, kalau IKK tidak ada dalam program kegiatan bagaimana mau menginput data. Jadi, walaupun angkanya tersedia, tapi tidak didukung dengan kebijakan kepala daerah itu sama saja tidak akan optimal,” tuturnya.

Begitu juga jika IKK ada di dalam program kegiatan, tetapi tidak didukung dengan anggaran, maka tidak akan optimal sehingga dua hal itu akan mempengaruhi keberhasilan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis LPPD.

“Pertama adalah dukungan dari kebijakan kepala daerahnya dan kedua dukungan anggaran,” ucapnya.

Sementara, Sekda Kota Makassar, M. Ansar, mengatakan LPPD adalah sistem yang dibangun Kemendagri yang digunakan untuk memantau kinerja pemerintah daerah.

“Jadi, ini sistem dibuat untuk memantau kewenangan sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Ansar.

Kepada Deddy Winarwan, Ansar menyampaikan bahwa Kota Makassar sangat concern terhadap LPPD.

Terbukti, Pemkot Makassar beberapa tahun yang lalu berhasil mendapatkan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha bukti penyelenggaraan pemerintahan daerah tertinggi.

“Memang sulit mempertahankan, jadi kita tidak mau turun dan itu akan terus kita pertahankan,” ungkapnya.

Untuk itu, Ansar mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar mengikuti kegiatan ini hingga selesai, Rabu (8/2/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *