Direktur Perusda Maros Ditahan Kejari
BukaBaca.id, Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menahan Hermanto Syahrul mantan anggota DPRD Kabupaten Maros yang kini menjabat sebagai direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Maros PT Bumi Maros Sejahtera (PT BMS) yang berada di jalan Crisant Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, terkait dugaan korupsi dana perusahaan Rp 564 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi kepada awak media mengatakan, penahanan yang dilakukan penyidik kejaksaan terhadap tersangka Direktur PT BMS setelah penyidik sudah merampungkan hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan saksi saksi terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar rp 564 juta.
”Direktur PT BMS sudah ditetapkan jadi tersangka kami langsung tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kejari Maros, Selasa (24-1-2023).
Wahyudi menuturkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan tersangka telah menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten sebesar Rp1 miliar untuk perusahaaan yang dipimpinnya. Namun modal yang diberikan perusahaan tersebut justru disalah gunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Hasil usaha yang dilakukan perusahaan yang tersangka pimpin tidak distor ke kas perusahaan. Melainkan tersangka menggunakan dana itu secara pribadi.
” Dana hasil usaha yang dikelolah perusahaan PT BMS dinilmati secara pribadi oleh tersangka,” kata Kejari lagi.
Disebutkan Wahyudi, berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari kerugian negara mencapai Rp360 juta dan saat ini pihak penyidik berhasil mengamankan sebesar Rp200 juta.
“Penyidik kejaksaan sudah berhasil menyita dana sebesar Rp200 juta.Uang itu kita ambil dari seseorang yang meminjam uang milik PT BMS, yang dipinjam secara pribadi kepada Direktur PT BMS,” ujarnya.
Meski telah mengamankan uang sebesar Rp200 juta, namun pihak penyidik tetap memproses kasus ini dan menetapkan direktur PT BMS Hermanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Raka mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menetapkan mantan anggota DPRD Maros sebagai tersangka telah dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
”Berkas tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Raka. (Gtr)