Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Bersyukur, Budi Said Tersangka
BukaBaca.ID, Jakarta – Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas Kanter mengaku bersyukur dengan penetapan status tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya yang menuntut ganti rugi 1,1 ton emas. Adapun Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus jual-beli emas logam mulia Antam.
“Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau (Budi Said) itu jadi tersangka,” ujar Nicolas saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, tuntutan Budi Said sendiri sudah tak wajar karena Antam tidak pernah memberikan diskon pembelian emas. Ia bilang, Antam selalu menjual berdasarkan faktur dengan mengacu harga di laman www.logammulia.com yang diperbaharui setiap harinya.
“Ada banyak pembahasan bahwa bagaimana mungkin Antam menjual 6 ton emas dengan ada diskon, enggak pernah ada tuh. Antam menjual selalu berdasarkan faktur, berdasarkan harga yang ada di dalam internet,” paparnya. Diketahui berdasarkan faktur, Budi Said membeli emas Antam pada 2018 senilai Rp 3,5 triliun, yang setara dengan 5.935 kilogram emas atau hampir 6 ton.
Namun dengan klaim adanya diskon, jumlah emas yang dijanjikan untuk diterima Budi Said menjadi sebanyak 7.071 kilogram emas atau sekitar 7 ton.
Diskon itu disebut merupakan perjanjian yang ditawarkan oleh Eksi Anggraeni, selaku marketing freelance, terhadap Budi Said saat melakukan transaksi pembelian emas Antam. Pada kasus ini, terlibat pula tiga eks karyawan Antam. Ketika akhirnya pihak Antam sudah menyerahkan jumlah emas sesuai faktur, Budi Said mengklaim masih ada selisih 1.136 kilogram emas atau 1,1 ton yang belum diberikan kepadanya.
Menurutnya, tuntutan Budi Said sendiri sudah tak wajar karena Antam tidak pernah memberikan diskon pembelian emas. Ia bilang, Antam selalu menjual berdasarkan faktur dengan mengacu harga di laman www.logammulia.com yang diperbaharui setiap harinya.
“Ada banyak pembahasan bahwa bagaimana mungkin Antam menjual 6 ton emas dengan ada diskon, enggak pernah ada tuh. Antam menjual selalu berdasarkan faktur, berdasarkan harga yang ada di dalam internet,” paparnya.
Diketahui berdasarkan faktur, Budi Said membeli emas Antam pada 2018 senilai Rp 3,5 triliun, yang setara dengan 5.935 kilogram emas atau hampir 6 ton. Namun dengan klaim adanya diskon, jumlah emas yang dijanjikan untuk diterima Budi Said menjadi sebanyak 7.071 kilogram emas atau sekitar 7 ton.
Diskon itu disebut merupakan perjanjian yang ditawarkan oleh Eksi Anggraeni, selaku marketing freelance, terhadap Budi Said saat melakukan transaksi pembelian emas Antam. Pada kasus ini, terlibat pula tiga eks karyawan Antam. Ketika akhirnya pihak Antam sudah menyerahkan jumlah emas sesuai faktur, Budi Said mengklaim masih ada selisih 1.136 kilogram emas atau 1,1 ton yang belum diberikan kepadanya.
“Kalau ada oknum Antam yang menjanjikan dengan dia punya broker, ya itu lah yang harus dihukum, dan alhamdulillah terbukti juga bahwa dia ikut serta, karena ada bukti-bukti juga dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang melakukan pemeriksaan,” kata Nicolas.
Ia pun mengapresiasi Kejagung yang telah melakukan penyelidikan dan menetapkan konglomerat asal Surabaya itu sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka ini mempertegas bahwa tidak ada rekayasa pembelian yang dilakukan pihak Antam, melainkan adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan Budi Said.
“Saya benar-benar sangat mengapresiasi, Kejaksaan bisa membuat dia (Budi Said) menjadi tersangka. Bukan karena ini direkayasa, tapi pasti yaitu ada pembelian yang tidak wajar,” tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Konglomerat Budi Said Jadi Tersangka, Dirut Antam: Saya Bersyukur”,