Dirjen Bimas Islam: Tahun Baru Islam 1443 H Tetap 10 Agustus, Liburnya yang Digeser

waktu baca 1 menit
Gambar: Ilustrasi Tahun Baru Islam 1443 H/Ist

bukabaca.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama kini telah membuat keputusan untuk menggeser tanggal merah atau hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah menjadi 11 Agustus 2021.

Di mana seperti yang kita ketahui pada kalender masehi, hari libur Tahun Baru Islam jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Meskipun demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin dikutip dari situs Kemenag, Senin (9/8/2021).

Sebagai informasi bahwa prubahan hari libur Tahun Baru Islam 1443 H tersebut, dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas SKB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *