Disnakertrans Sulsel: 12 Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan
bukabaca.id, Makassar – Ada 12 perusahaan tidak memberi tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya pada momentum Idulfitri 1442 Hijriah di Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, menyebutkan belasan perusahaan yang dilaporkan tersebur bergerak di bidang distributor, industri kayu, industri pengelolaan makan-minum, hingga perhotelan.
“Beberapa di antaranya sudah dalam tahap melakukan pembayaran,” kata Akhryanto, Rabu (19/5/2021).
Seluruh perusahaan yang dilaporkan itu telah dimediasi tim pengawasan dan diberi pembinaan. Dari proses pembinaan itu sudah ada empat perusahaan yang dinyatakan telah membayar THR karyawannya.
Perusahaan yang telah melalui tahap mediasi, tapi masih belum membayar THR kepada karyawannya, akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Perusahaan diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran sambil dicari tahu alasan perusahaan tidak membayar THR.
“Waktu untuk pembayaran nanti tergantung pengawasnya,” ucapnya.
Akhryanto berujar, pembayaran THR oleh perusahaan harus sesuai surat edaran Kementerian Ketanagakerjaan. Perusahaan wajib membayar penuh THR keagamaan kepada para karyawannya.
“Makanya kita mau tahu alasan perusahaan tidak bayar THR. Apakah karena kondisi keuangan yang bermasalah atau tidak mau membayarkan THR pegawainya,” katanya.
Adapun untuk sanksi yang disiapkan kepada perusahaan yang tidak membayar THR antara lain, sanksi teguran, hingga pembatasan wilayah dan pelayanan publik. (*)