Ditangkap, Polisi Belum Pastikan Motif Pelaku Penganiayaan Bayi di Makassar
bukabaca.id – Polsek Panakkukang menangkap MR (21 tahun), terduga pelaku penganiayaan bayi berinisial GY.
Pelaku ditangkap saat sembunyi di rumah rekannya di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Selasa (9/2/2021).
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rakhman, mengatakan pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayan yang dilaporkan ibu korban, ST (18 tahun), Senin (8/2/2021) malam. Pelaku ditangkap Tim Resmob Panakukang. “Untuk pelaku baru saja kami tangkap. Sekarang di Mapolsek Panakukkang,” kata Jamal.
Jamal mengaku, belum dapat memastikan motif pelaku sehingga menganiaya GY yang merupakan anak dari kekasihnya.
Pelaku lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan untuk dapat mengetahui pasti penyebab pelaku melakukan penganiayaan.
“Kami akan lakukan pemeriksaan atau BAP terhadap pelaku dan saksi-saksi karena ada hambatan kemarin saksi. Sedang menunggu atau merawat korban di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata dia.
Dari pengakuan ibu korban, kata Jamal, pelaku dan ST ini telah tinggal bersama-sama selama 6 bulan di salah satu kos, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo. “Mereka tinggal bertiga tapi memang belum nikah,” ujar Jamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (*)