Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Trading Saham dan Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

waktu baca 2 menit

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto yang merugikan 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial AN, MSD, dan WZ telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus Operandi: Iklan di Facebook dan Grup WhatsApp Palsu

Para tersangka menggunakan strategi licik untuk menjerat korban. Mereka memasang iklan trading di Facebook yang menjanjikan keuntungan fantastis hingga 200%. Setelah tertarik, korban diarahkan ke grup WhatsApp yang dikendalikan oleh tersangka yang berpura-pura sebagai mentor trading profesional.

Dalam grup tersebut, korban semakin diyakinkan dengan testimoni palsu dan penawaran hadiah berupa barang elektronik. Untuk berinvestasi, korban diminta mengirimkan dana ke rekening tertentu yang ternyata merupakan rekening penampungan milik jaringan tersangka. Namun, platform trading yang digunakan hanyalah rekayasa, sehingga dana yang masuk langsung dikuras oleh para pelaku.

Polisi Sita Dana dari 67 Rekening

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Pengejaran Terhadap DPO dan Jerat Hukum

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dua pelaku lainnya yang berstatus DPO. Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal terkait penipuan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Bareskrim Polri juga terus mengedukasi publik agar tidak mudah tergiur dengan skema trading ilegal yang banyak beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *