Ditunjuk Menjadi Plh Bupati Gowa, Pj Sekda: Tak Banyak Rencana, Hanya Mengisi Kekosongan

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Gowa – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gowa. Keaktifan bekerja akan dimulai setelah masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 berakhir pada (17/2/2021). Dengan demikian Plh Bupati Gowa akan efektif bekerja pada (18/2) esok hari.

Terkait hal tersebut, Kamsina mengatakan bahwa penunjukan Pj Sekda sebagai Plh Bupati Gowa berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Pemerintah dengan 270 pemerintah daerah pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sehingga untuk mengisi kekosongan, sekretaris daerah di seluruh daerah tersebut akan bertugas sebagai Plh Bupati.

“Ini karena pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada periode 2021-2026 yang rencananya dilaksanakan hari ini mengalami penundaan. Olehnya saya diberikan amanah untuk menjabat sebagai pelaksana harian hingga proses pelantikan tiba,” ujarnya usai menerima SK Tugas oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut, ia mengaku dirinya tidak akan banyak berencana selama bertugas menjadi pelaksana harian, hal ini lantaran tugasnya hanya bersifat mengisi kekosongan.

“Saya tidak perlu terlalu banyak berencana karena hanya mengisi kekosongan. Intinya yang prinsip tidak boleh dilakukan tetapi yang hanya bersifat rutin saja,” katanya.

Sementara, untuk masa jabatan sebagai pelaksana harian hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang direncanakan akhir berlangsung pada Februari 2021 mendatang.

“Kalau sampai kapan belum kita belum tahu, dalam surat tugas yang kami terima itu sampai pelantikan dilakukan,” ujar Kamsina.

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, mengatakan pemberian surat tugas ini sudah sesuai surat edaran Mendagri. Di mana seluruh sekretaris daerah akan mengisi tugas sebagai kepala daerah yang berakhir masa jabatannya per hari ini.

“Sampai hari ini belum ada surat pelantikan. Kita ikuti aturan yang ada dari pusat namun pelaksana harian  ini akan mengisi selama belum adanya pelantikan,” ungkapnya.

Hasan Basri menyebutkan, pelantikan diperkirakan akan dilakukan akhir Februari nanti atau menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika cepat maka pelantikan akan dilakukan secara bersama-sama.

“Mungkin akhir bulan dua, terkait bersamaan atau tidak semuanya itu tergantung putusan MK kalau cepat bisa ikut sama-sama, tapi kemungkinan besar bisa bersamaan,” tambahnya.

Sekadar diketahui selain Kabupaten Gowa, sembilan kabupaten lainnya juga mengalami hal serupa seperti Barru, Bulukumba, Selayar, Luwu Utara, Luwu Timur, Maros, Pangkep, Soppeng dan Tana Toraja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *