Divonis 5 Tahun karena Narkoba, Kuasa Hukum Rijal Pikir-Pikir Mau Banding

waktu baca 1 menit
Kasus terdahwa terdakwa Rijal yang ditangkap oleh Polda Sulsel pada 2019 lalu atas kasus narkoba dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (14/7/2020),

bukabaca.id, Bone – Kasus terdahwa terdakwa Rijal yang ditangkap oleh Polda Sulsel pada 2019 lalu atas kasus narkoba dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (14/7/2020), setelah melalui sejumlah proses persidangan.

Putusan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Surachmat SH MH, terdakwa divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan Rp100 juta subsider 1 bulan.

Lebih ringan dibanding sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Erwin membacakan pada sidang tuntutannya selama 8 tahun penjara dengan denda Rp800 juta dan subsider 6 bulan sesuai pasal 112 (2) tentang narkotika.

Penasehat Hukum Rijal alias Ical, Rahmawati SH, didampingi Andi Harun Nur, mengatakan belum mengambil keputusan terkait banding.

“Kami menyatakan pikir-pikir dulu karena masih ada waktu 7 hari. Adapun langkah atau upaya hukum, selanjutnya masih kami pertimbangkan,” ungkapnya.

JPU Erwin mengatakan,”Nanti akan saya laporkan dulu ke Kejari, kan, masih ada waktu selama tujuh hari. Soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim kami sependapat. Dengan pertimbangan bahwa terdakwa Rijal mengalami cacat permanen pada kedua kakinya akibat ditembak. Dia tak kuat lagi berjalan sedangkan kondisi lukanya masih infeksi,” bebernya. (Ilham Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *